Cek! Ini Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat Terbang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru perjalanan domestik menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.
Penumpang berjalan dengan barang bawaannya di Bandara Soekarno-Hatta di tengah wabah Covid-19 pada 4 Mei 2021 (Foto: voaindoneia.com - REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru perjalanan domestik menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dalam siaran pers, dikutip Selasa, 5 April 2022.

Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Adapun persyaratan yang diatur diantaranya. Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Novie.

Selama pemberlakuan surat daran ini, Novie mengatakan, penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilaksanakan 100%. Selain itu, penetapan kapasitas terminal bandara juga ditetapkan 100% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Adapun untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.[]

Berita terkait
Ini Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru yang Resmi Diperpanjang
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang penerapan diskon PPnBM bagi pembelian mobil baru tahun 2022.
Aturan Terbaru Tentang Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi
Pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali
Begini Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri
Pemerintah telah mengumumkan untuk memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.