Cek Fakta: Anies Baswedan Larang Hubungan Suami-Istri

Surat edaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 6 Tahun 2020 menjadi viral karena melarang hubungan suami-istri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta kepada warga ibu kota agar Salat Jum\'at ditiadakan sementara waktu hingga 2 pekan mendatang, Kamis, 19 Maret 2020. (Foto: Antara/Ricky Prayoga)

Jakarta - Surat edaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan nomor 6 Tahun 2020 menjadi viral karena melarang hubungan suami-istri untuk menghindari penyebaran Covid-19. Benarkah suarat edaran tersebut?

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Antara di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020, Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami istri itu adalah hoaks.

Aslinya, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu, berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

Surat Anies HoaksTangkapan layar hoaks surat Gubernur Anies Baswedan

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:

a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.

b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana. []

Berita terkait
Anies: 59 % Pasien Corona di Atas 60 Tahun Wafat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan pasien positif virus corona di atas 60 tahun sebagian besar wafat. Dia memberikan pesan.
Kata Anies Baswedan Dapat 40 Ribu Alat Cegah Corona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons bantuan 40 ribu alat untuk tenaga kesehatan yang menekan berkembangnya virus corona.
Anies Baswedan Ancam Bubarkan Tongkrongan di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan menindak tegas orang yang masih nekat nongkrong di Jakarta hingga larut malam, demi cegah corona.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.