Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aboebakar Alhabsyi mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perlu mengambil langkah cepat dalam penataan lapas untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19.
"Yang kita ketahui bersama mayoritas lapas di Indonesia mengalami over kapasitas. Seperti yang terjadi di dapil saya, ada Lapas Teluk Dalam, kapasitasnya hanya mampu menampung 366 orang, namun kenyataannya saat ini dihuni lebih dari 2.600 orang warga binaan, " kata Aboebakar melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 25 Maret 2020.
Ia juga menuturkan, kondisi serupa juga terjadi di Jakarta. Kapasitas ideal Lapas Cipinang 850 orang, namun, saat ini mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga 3.955 warga binaan.
Aboebakar yang juga Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menyebutkan kepadatan dalam lapas tentunya akan sangat rentan dalam penyebaran virus corona. Namun masalah ini belum diperhatikan pemerintah.
"Tentunya langkah antisipatif harus segera diambil. Pertama perlu ada pembatasan kunjungan, untuk melindungi agar tidak ada carier yang membawa Covid-19 ke dalam lapas," ucap Aboebakar.
Kedua, kebersihan lapas harus terjaga dengan menyemprotkan disinfektan dan mengatur pola hidup sehat untuk semua penghuni lapas. Ketiga, petugas dan penghuni lapas secara berkalan perlu di cek suhu tubuhnya. "Hal ini untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat dan tidak demam tinggi, tidak pula menunjukkan gejala lain dari corona," tutur Aboebakar.
Yang terakhir, yang tak kalah penting, agar para sipir dan petugas perlu mendapatkan alat pelindung diri seperti masker dan hand sanitizer untuk memberikan perlindungan kepada mereka.[]