Cegah Corona, Lebih Manfaat Darurat Sipil atau Lockdown?

Besar kemungkinan Jokowi akan mempraktikkan rencana darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona. Apa manfaatnya daripada lockdown?
Jalanan Jakarta lengang, sebagian perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah untuk menekan penyebaran corona Covid-19. Foto Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2020. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Besar kemungkinan pemerintah juga akan mempraktikkan rencana darurat sipil berdasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona.

Kebijakan Jokowi tersebut disambut baik anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Dia menjelaskan, darurat sipil memiliki sejumlah manfaat semisal memperkuat pengaruh pemerintah dalam menahan laju penyebaran Covid-19.

"Ya ini memberikan otoritas lebih kuat aja sih. Sehingga dengan ini pemerintah bisa menindak bagi siapapun yang melanggar," ujar Dave kepada Tagar, Selasa, 31 Maret 2020.

Ini bukan karantina lockdown kan, jadi masyarakat masih bisa bebas keluar. 

Lockdown PerancisSeorang pria dengan masker menyeberang di Jalan Rue de Rivoli yang kosong setelah Paris memberlakukan lockdown untuk mengendalikan penyebaran virus corona Covid-19 di Paris, Perancis, Rabu, 18 Maret 2020. (Foto: Antara/Reuters/Christian Hartmann)

Dave mengklaim, kebijakan darurat sipil tersebut lebih menguntungkan ketimbang melakukan karantina wilayah atau lockdown. Menurut anggota komisi DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen ini, dengan adanya darurat sipil maka aktivitas masyarakat tidak sepenuhnya lumpuh total.

"Ini bukan karantina lockdown kan, jadi masyarakat masih bisa bebas keluar. Untuk nganterin makanan, beli makanan, atau yang kerjanya ga bisa ditinggalkan seperti pengendara ojek atau di restoran, itu masih bisa, karena ga ditutup. Jadi perputaran ekonomi tuh masih berjalan," ucapnya.

Rencana Jokowi menerapkan darurat sipil dalam kebijakan PSBB dikemukakan pertama kali saat memimpin rapat terbatas (ratas) dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin 30 Maret 2020.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin ratas.

"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ujarnya.

Maka dari itu Jokowi meminta agar segera dibuatkan payung hukum untuk menjalankan PSSB ini sebagai panduan bagi pemerintah daerah. []

Baca juga:

Berita terkait
Uang PKH Bagi Tak Mampu Naik Selama Waspada Corona
Pemerintah bakal menaikan uang untuk kalangan tak mampu lewat Program Keluarga Harapan (PKH) selama waspada virus corona.
Komisi I DPR Jelaskan Maksud Darurat Sipil Seruan Jokowi
Komisi I DPR menjelaskan maksud Presiden Jokowi menyerukan wacana darurat sipil demi memerangi virus corona di Indonesia.
PKS Tolak Gedung DPR Jadi RS Darurat Pasien Corona
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menolak tempat kerja anggota DPR dan MPR disulap menjadi RS darurat pasien virus corona.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.