Pematangsiantar - PDIP akhirnya menyerahkan secara resmi dokumen B.1-KWK kepada pasangan Asner Silalahi-Susanti Dewayani untuk nantinya diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan Pilkada Kota Pematangsiantar.
Penyerahan dokumen resmi keputusan DPP partai politik tentang persetujuan paslon tersebut disampaikan di kantor DPD PDIP Sumut di Medan oleh Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Mangapul Purba dan Sarma Hutajulu serta Bendahara Meriahta Sitepu pada Rabu, 2 September 2020.
Asner Silalahi sendiri yang datang menjemput dokumen usungan parpol pemilik delapan kursi di DPRD Pematangsiantar itu. Dia didampingi oleh Ketua DPC PDIP Pematangsiantar Timbul Lingga dan Fery SP Sinamo.
Kepada Tagar, Timbul mengatakan partainya sudah menyerahkan langsung dokumen B1-KWK kepada pasangan Asner Silalahi-Susanti Dewayani pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Delapan parpol di Siantar sudah serahkan form B.1-KWK kepada Asner-Susanti
Hal sama disampaikan oleh Sarma yang menyebut Asner langsung menjemput dokumen B.1-KWK ke kantor PDIP Sumut.
Sempat beredar informasi di media sosial bahwa usungan beralih ke kandidat lain, ditepis Sarma. Dia menyebut, tak ada rekomendasi dari PDIP berubah di Pilkada se-Sumut.
"Tetap sama Asner. Tak ada yang berubah B.1-KWK dari semua calon yang sudah diumumkan kemarin," katanya.
Diperoleh informasi bahwa, seluruh parpol yang memberikan rekomendasi kepada Asner Silalahi-Susanti Dewayani juga sudah menyerahkan dokumen B.1-KWK untuk nantinya diserahkan sebagai syarat pencalonan pasangan tersebut ke KPU.
"Delapan parpol di Siantar sudah serahkan form B.1-KWK kepada Asner-Susanti. Selain PDIP, tadi juga Golkar. Bahkan parpol nonkursi juga ada yang sudah memberikan dukungan kepada pasangan itu," kata sumber yang tak mau disebut namanya. []