Catherine Wilson Resmi Dibui, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Catherine Wilson resmi menjadi tahanan Kejari Kota Depok, setelah dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Catherine Wilson alias Keket dikenal publik sebagai model senior yang juga melebarkan sayap ke kancah seni peran sebagai aktris film. Ia ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba pada Jumat, 17 Juli 2020.(Foto: Instagram/cathrinewilson)

Jakarta - Model cantik Catherine Wilson resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Depok, setelah berkas berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjeratnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penyidik, dan penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Herlangga Wisnu, mengatakan bahwa penahanan terhadap perempuan yang akrab disapa Keket itu dilakukan selama 20 hari ke depan dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.

"Kami memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama kurun waktu 20 hari ke depan," kata Herlangga, dikutip Tagar pada Rabu, 18 November 2020.

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana yang sama, menghilangkan barbuk, dan juga ancaman (pidana yang dikenakan penyidik terhadap tersangka) diatas 5 tahun," ujar dia.

Catherine WilsonModel cantik Catherine Wilson alias Keket. (Foto: Instagram/cathrinewilson)

Dalam berkas perkara, kata Herlangga, Catherine Wilson dijerat tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, yakni masing-masing Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.

Kedua Pasal 112 Ayat 1UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun. Serta pasal terakhir adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Herlangga Wisnu menuturkan, saat ini Catherine Wilson telah dibawa ke Rumah Tahanan Cilodong untuk dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.

"Saat ini tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rutan Cilodong," kata dia.

Berita terkait
Titik Terang Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini
Syahrini belum lama ini melaporkan orang yang melakukan pencemaran nama baiknya, sudah menemukan titik terang.
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara serta denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Nikita Mirzani Siap Hadapi Maaher At-Thuwailibi Satu Lawan Satu
Nikita Mirzani blak-blakan mengaku siap berkelahi satu lawan satu dengan Maaher At-Thuwailibi, sosok yang merupakan pendukung Rizieq Shihab.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.