Catatan Hukum Rizieq Shihab di RI, Polisi: Tunggu Penyidik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Awi Setiyono menjawab status hukum pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Awi Setiyono menjawab status hukum pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. (foto: beritasatu).

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Awi Setiyono menjawab status hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang telah mengumumkan bakal pulang ke Indonesia dalam waktu dekat.

Tentunya kami masih tunggu dari penyidik.

Kata Awi, saat ditanyakan ihwal catatan pelanggaran hukum pidana yang melekat pada Rizieq, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan menunggu hasilnya dari penyidik.

"Kami masih koordinasikan, tentunya kami masih tunggu dari penyidik," ujar Awi dalam konferensi persnya di Mabes Polri Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

Sebelumnya, Awi mengaku mempersilakan Rizieq untuk pulang ke Indonesia. Dia berujar, kepolisian tidak memiliki persiapan khusus untuk mengantisipasi dampak kepulangannya.

"Ya kalau pulang silakan saja pulang, tidak ada (pengamanan khusus)," ucap Awi, Selasa, 27 Oktober 2020.

Sementara, Sekretaris Umum FPI mengatakan Habib Rizieq Shihab sudah mengantongi SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dan bisa pulang ke Indonesia kapan saja dengan tidak menyandang status tersangka.

Baca juga: Munarman FPI: Kasus Hukum Rizieq Shihab Tersangka Sudah SP3

Rizieq MunarmanSekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman (kanan) bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (kiri). (foto: Suaradewan.com/alinea.id).

"Jadi Habib Rizieq punya dokumen-dokumen tentang misalnya bahwa SP3-nya sudah keluar semua ya, jadi kasus yang Habib tersangka itu sudah di SP3-kan. Jadi Habib Rizieq tidak ada persoalan hukum," ujar Munarman dilihat Tagar dalam kanal YouTube Front TV, Senin, 19 Oktober 2020.

Semula, kata dia, informasi yang dimasukkan ke otoritas Arab Saudi menerangkan bahwa pentolan FPI itu tersandung masalah hukum di Indonesia dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Munarman pun meyakini Rizieq Shihab sudah tidak ada persoalan hukum apabila pulang ke Tanah Air.

"Ternyata Habib Rizieq bisa membuktikan bahwa dirinya sudah tidak ada lagi persoalan hukum dengan bukti ada dua SP3. SP3 dari Polda Metro Jaya dan SP3 dari Polda Jawa Barat. Nah itu sudah diklarifikasi," ucapnya.

Baca juga: Belum Injak Indonesia, Rizieq Shihab Sudah Bocorkan Agenda

Diketahui, pentolan FPI Habib Rizieq Shihab telah mengumumkan jadwal perjalanan pulangnya ke Indonesia dan mengaku sudah melunasi pembelian tiket pesawat.

Rizieq menyebut, dirinya akan terbang dari bandara Kota Jeddah, Arab Saudi pada Senin, 9 November 2020 pukul 19.30 waktu setempat, dengan nomor penerbangan SV 816.

"Pesawat kami akan tiba mendarat di Bandara Cengkareng hari Selasa, 10 November 2020 jam 9.00 pagi waktu Jakarta di terminal 3 Bandara Cengkareng," kata Rizieq dalam kanal YouTube Front TV dilihat Rabu, 4 November 2020. []

Berita terkait
Rizieq Shihab Ingatkan Jangan Ada Pahlawan Kesiangan
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab ingatkan jangan ada pahlawan kesiangan klaim membantunya bisa pulang ke Indonesia.
Rizieq Shihab: Cerita Overstay Itu Buang ke Tong Sampah
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab mengklaim tidak overstay di Arab Saudi, dia akan menuntut pihak-pihak yang menudingnya demikian.
Rizieq Shihab: Paspor Sudah di Tangan, Saya Tiba Jam 9 Pagi
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengumumkan akan tiba di Cengkareng pada Selasa, 10 November 2020 jam 9 pagi.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina