Catatan Hitam Ketua KPK Terpilih Irjen Firli Bahuri

Irjen Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Berikut sederet catatan hitamnya di masa lalu.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Brigjen Pol Firli.(Foto:Ist)

Jakarta - Komisi III DPR RI bidang hukum resmi menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 pada Jumat, 13 September 2019 dini hari. Penetapan itu tanpa melalui pemungutan suara, tetapi lewat musyawarah.

Menurut pimpinan rapat Azis Syamsudin, seluruh perwakilan fraksi sepakat menunjuk Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru.

"Menyepakati untuk menjabat pimpinan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Ketua adalah saudara Firli Bahuri," kata Azis Syamsudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 September 2019 dini hari.

Sementara empat pimpinan KPK lainnya adalah Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan (capim) KPK. Secara maraton, Komisi III DPR juga langsung melakukan pemungutan suara menentukan 5 dari 10 calon pemimpin KPK.

Hasilnya, telah terpilih lima orang pemimpin KPK. Kelimanya yakni: Nawawi Pomolango (suara 50), Lili Pintauli Siregar (44 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Alexander Marwata (53 suara), dan Firli Bahuri (56 suara).

Sementara itu, calon pemimpin yang lain yakni Johanis Tanak memperoleh (0 suara), Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara), Roby Arya Brata (0 suara), Sigit Danang Joyo (19 suara), dan I Nyoman Wara (0 suara).

Kendati sudah terpilih, Kapolda Sumatera Selatan itu mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Bahkan 500 pegawai KPK menandatangani petisi penolakan terhadap Firli. 

Kenapa menolak? Berikut catatan hitam Firli Bahuri yang berhasil dirangkum Tagar.

1. Tidak pernah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 

Selama 14 tahun sejak 2002 hingga 2016 tidak melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat negara. 

Baru kemudian pada 2018-2019 melaporkan LHKPN. Tercatat, Firli memiliki kekayaan Rp 18,2 miliar saat terakhir menjabat sebagai deputi penindakan KPK.

2. Diduga melakukan pelanggaran berat terkait Kode Etik 

Pada 12 dan 13 Mei 2018 diduga melakukan kontak langsung dan tidak langsung terhadap pihak perkara yaitu Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. 

Secara etik Firli seharusnya tidak boleh bertemu TGB karena KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont Indonesia yang melibatkan pemerintah provinsi NTB.

3. Melakukan pertemuan dengan Megawati Soekarnoputri

KPK menyebut Irjen Firli sempat bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di sebuah hotel di Jakarta. Namun, dia membantah pertemuan itu membahas suatu perkara tertentu.

4. Dituding menerima gratifikasi menginap di hotel dua bulan 

Firli diduga melakukan gratifikasi berupa akses gratis menginap di hotel selama dua bulan, yakni di Hotel Grand Legi mulai 24 April hingga 26 Juni 2018. Namun, dia membantah dengan mengaku membayar tagihan hotel melalui uang pribadinya melalui sang istri sebesar 50 juta rupiah. []

Berita terkait
Firli Jadi Ketua KPK, Masinton: Tidak ada Lobi-lobi
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu membantah adanya lobi-lobi internal yang menyepakati Irjen Pol Filri Bahuri menjadi Ketua KPK.
Firli Bahuri Terpilih, Saut Situmorang Mundur dari KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mundur dari jajaran pimpinan KPK periode 2015-2019.
Foto: Firli Bahuri, Jenderal Polisi Jadi Pimpinan KPK
Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri, kini menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sosoknyap[un dinilai kontoversial.