Catat, Masa Jabatan Kepala Daerah Hanya Empat Tahun

Pilkada serentak 2020 tercatat ada 270 daerah, baik pemilihan Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Namun Pilkada tahun 2020 yang terpilih masa jabatannya hanya empat tahun. Ini alasannya.
Ketua Divisi Teknis KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan. (Foto: Ist)

Yogyakarta - Pilkada serentak 2020 tercatat ada 270 daerah, baik pemilihan Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Mereka yang terpilih, masa jabatannya hanya empat tahun. Bukan lima tahun seperti biasanya.

Ketua Divisi Teknis KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan mengatakan, kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2020 masa jabatannya hanya empat tahun. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menurut dia, dari UU teesebut disebutkan gelaran Pilkada digelar secara serentak pada 2024. Saat ini Pilkada digelar serentak dalam dua tahap, yakni pada 2020 dan 2022.

"Pilkada 2020 tetap digelar pada tahun 2020, sedangkan Pilkada serentak 2022 diundur dua tahun, yakni tahun 2024," kata dia di Yogyakarta, Senin 15 Juli 2019.

Di Provinsi DIY, ada tiga Kabupaten yang menggelar Pilkada 2020 yakni Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunungkidul. Sedangkan Pilkada Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo yang sedianya digelar pada 2022 diundur menjadi 2024.

Ikhsan menjelaskan, ada beberapa catatan penting dalam UU tersebut. Pertama, kepala daerah hasil Pilkada 2020, masa jabatannya hanya empat tahun.

Hal ini merujuk pada UU 10/2016 pasal 201 ayat (7) yang bunyinya "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024"

"Jadi masa jabatannya hanya empat tahun, dari 2020 sampai 2024," kata Ikhsan.

Catatan kedua, Pilkada 2022 yang diundur pada 2024, otomatis ada "kekosongan" kepala daerah. "Untuk mengisi jabatan yang kosong, ada Plt (pelaksana tugas) kepala daerah selama dua tahun," ungkap dia.

Pengangkatan Plt atau Pj (Penjabat) Bupati Wali Kota kewenangan Gubernur. Sedangkan pengangkatan Plt/Pj Gubernur kewenangan pemerintah pusat atau kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Mantan Ketua KPU Gunungkidul ini mengungkapkan, rencana Pilkada serentak seluruh Indonesia dalam satu tahap pada 2024 ini, berdasarkan UU 10/2016 tidak berkaitan dengan Pemilu serentak April 2024.

"Waktunya tidak bersamaan ya, tidak serentak (antara Pemilu dan Pilkada). Kalau dibuat serentak, pendapat saya UU-nya (UU 10/2016) harus diubah dulu," ujar Ikhsan.

Sementara itu, sejumlah partai politik di Provinsi DIY sudah bersiap berkompetisi dalam Pilkada 2020, khususnya Bantul, Sleman dan Gunungkidul. Sejumah relawan sudah mendeklaraaikan diri mendukung salah satu tokoh untuk maju Pikada.

Salah satunya kalangan muda dari perwakilan 17 kecamatan di Bantul, mengatasnamakan Relawan Muda mendeklarasikan mendukung Abdul Halim Muslih maju di Pilkada Bantul. Deklarsi dilakukan di Pyramid Resto Jalan Parangtritis pada Minggu 13 Juli 2019.

Koordinator Relawan Muda, Priyo mengatakan, kelompok relawan ini tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun. "Murni gerakan generasi muda, siapa saja boleh gabung. Kami mendukung Pak Abdul Halim," kata dia.

Abdul Halim Muslih saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Bantul. Pada Pilkada 2015 lalu, dia berpasangan dengan Suharsono yang diusung Gerindra, PKB, PKS, Golkar dan PAN. Abdul Halim Muslih sendiri juga tercatat sebagai Ketua DPC PKB Bantul. []

Artikel lainnya:

Berita terkait