Catat! Ini Perintah Khusus Jokowi untuk Luhut

Jokowi memerintahkan Luhut Binsar Panjaitan agar menurunkan angka penyebaran C-19 di 9 provinsi.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Jokowi. (Foto: rilis.id)

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan agar menurunkan angka penyebaran C-19 di 9 provinsi. 

Kesembilan provinsi tersebut, adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali

"Kami ingin menyampaikan tentang target pengendalian C-19 di 8 provinsi ditambah satu provinsi. Seperti telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo telah menugaskan kepada Menko Marves dan Kepala BNPB untuk dapat bekerja sama dengan Menteri Kesehatan agar dapat menangani kasus C-19 di provinsi-provinsi ini," kata Juru Bicara Satgas Penanganan C-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 15 September 2020.

Target yang diharapkan adalah penurunan penambahan kasus harian, kedua peningkatan angka kesembuhan dan yang ketiga adalah menurunkan angka kematian.

Baca juga: Luhut: Pemerintah akan Awasi Kapal Asing di Labuan Bajo

Dalam perintah khusus tersebut, Jokowi memberikan tiga target kepada Luhut. Salah satunya, kata Wiku adalah menurunkan angka penambahan kasus harian.

"Target yang diharapkan adalah penurunan penambahan kasus harian, kedua peningkatan angka kesembuhan dan yang ketiga adalah menurunkan angka kematian," ucap Wiku. 

Wiku mengatakan, tugas tersebut diminta dapat diselesaikan Luhut dalam kurun waktu 2 pekan ke depan. Selain itu, Luhut diminta untuk menyinkronkan data yang dimiliki daerah dengan pusat.

"Akan ada beberapa langkah yang akan dilakukan, yaitu pertama adalah menyamakan data antara pusat dan daerah dalam rangka untuk pengambilan keputusan cepat," ujar dia. 

Langkah kedua adalah melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak para pelanggar peraturan. Ketiga, peningkatan manajemen perawatan pasien C-19 untuk menurunkan tingkat kematian dan meningkatkan tingkat kesembuhan. 

"Keempat, penanganan secara spesifik klaster-klaster C-19 di setiap provinsi ini, jadi harus lebih spesifik pada daerah-daerah tertentu di provinsi tersebut, artinya di kabupaten atau kota, bahkan di dalam kabupaten atau kota akan dilihat klaster mana yang harus ditangani dengan segera," tutur dia. 

Penugasan tersebut, menurut Wiku, sejalan untuk menerapkan Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian C-19. 

"Dalam hal pembatasan berskala mikro maksudnya adalah bila ada klaster atau sekumpulan kasus yang teridentifikasi pada wilayah yang lebih kecil dari kabupaten atau kota, misalnya di kecamatan atau kelurahan atau RW tertentu, dilakukan pengendalian langsung di daerah itu, sehingga tidak terjadi mobilitas penduduk ke daerah lainnya," ujar Wiku. 

Baca juga: Langkah Airlangga Saat Anies Terapkan PSBB di DKI

Wiku mengharapkan pemerintah daerah di 9 provinsi prioritas tersebut betul-betul dapat mengendalikan penyebaran C-19 melalui kerja sama dengan Polri dan TNI. 

"Sehingga pengendalian kasus per daerah atau per kelompok kasus benar-benar bisa ditangani sampai tuntas," katanya. 

Diketahui, hingga Selasa, 15 September 2020 jumlah terkonfirmasi C-19 di Indonesia mencapai 225.030 orang dengan penambahan hari ini sebanyak 3.507 kasus. Terdapat 161.065 orang dinyatakan sembuh dan 8.965 orang meninggal dunia. 

Sedangkan jumlah pasien suspek mencapai 99.634 orang. Kasus positif C-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 56.175 kasus dengan penambahan per hari ini sebanyak 1.076 kasus. Provinsi dengan jumlah kasus terbanyak selanjutnya adalah Jawa Timur dengan 38.809 kasus, Jawa Tengah 18.111 kasus, Jawa Barat dengan 14.938 kasus dan Sulawesi Selatan 13.583 kasus. []

Berita terkait
Menko Luhut Bidik Pengembangan Industri Wisata Medis
Indonesia dinilai bisa menjadi pemain penting dalam industri wisata medis global mengingat besarnya potensi dari sisi jumlah penduduk
Gegara Anies, Sidang MK Dilakukan Virtual Saat PSBB
Sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara virtual selama pelaksanaan PSBB Jakarta.
Epidemiolog: Langkah Anies Perketat PSBB Sudah Tepat
Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono menyatakan langkah yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB tepat.