Catat 7 Istilah Asuransi yang Kamu Wajib Tahu!

Memahami istilah-istilah dalam Asuransi akan membantu kamu menemukan produk Asuransi yang paling tepat sesuai kebutuhan.
Asuransi. (Foto: Tagar/Generali Indonesia)

Jakarta - Asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak tertanggung membayarkan iuran atau premi untuk mendapat penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan, yang dapat terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga.

Istilah asuransi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu “insurance” dan bahasa Belanda, assurantie atau verzekering. Mengutip halaman Manulife, memahami istilah-istilah dalam Asuransi akan membantu kamu menemukan produk Asuransi yang paling tepat sesuai kebutuhan. Berikut 7 istilah penting dari asuransi yang perlu kamu ketahui.


1. Polis Asuransi

Polis Asuransi adalah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan nasabah Pemegang Polis. Semua kontrak Asuransi, apakah itu Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan hingga Asuransi Kerugian, disebut dengan nama Polis Asuransi.


2. Premi Asuransi

Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi, Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Premi kepada Penanggung Asuransi. Premi Asuransi didefinisikan sebagai sejumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi.

Besaran Premi ditentukan oleh Penyedia Asuransi dan disepakati oleh Pemegang Polis. Besar kecil Premi akan ditentukan oleh banyak faktor. Antara lain, cakupan perlindungan yang diberikan oleh Penyedia Asuransi, usia Tertanggung Asuransi, gaya hidup atau rekam medis Tertanggung, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan si Tertanggung.


3. Tertanggung Asuransi

Istilah "Tertanggung" dalam sebuah Polis Asuransi menunjuk pada orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Penyedia Asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis. 

Dalam Polis Asuransi Jiwa, Tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi. Dalam Asuransi Kesehatan, Tertanggung bisa siapa saja seperti karyawan, anak, istri, orang tua, dan lain sebagainya. 

Dengan demikian, ketika terjadi risiko yang dilindungi dalam Polis, si Tertanggung mendapatkan penggantian kerugian.


4. Klaim

Klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada perusahaan Asuransi selaku Penanggung Asuransi, untuk memenuhi hak Pemegang Polis sesuai yang tertera dalam Polis. 

Contoh mudah, kamu memiliki Asuransi Kesehatan yang menanggung manfaat sakit typus. Ketika suatu saat kamu jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit karena penyakit typhus, maka kamu bisa mengajukan klaim manfaat kepada Penyedia Asuransi.


5. Biaya Akuisisi

Istilah ini menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi. Selain "biaya akuisisi", biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis. 

Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan Asuransi.


6. Lapse

Apabila Pemegang Polis tidak membayarkan Premi yang diwajibkan tersebut melampaui Masa Tenggang atau Grace Period (umumnya selama 45 hari), maka Polis Asuransi yang dimiliki otomatis batal atau lapse.

Hindari pembatalan Polis dengan memastikan pembayaran Premi tepat waktu sesuai jangka waktu pembayaran yang sudah kamu pilih. Lapse membuat proteksi Asuransi tidak bisa kamu dapatkan. Ketika sebuah risiko terjadi saat Asuransi berstatus lapse, Penyedia Asuransi tidak lagi berkewajiban menanggung kerugian.


7. Cuti Premi (Premium Holiday)

Cuti premi merujuk pada periode waktu tertentu di mana pemegang polis dibolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat Asuransi. Cuti premi sebetulnya bukan berarti pemegang polis tidak membayar premi sama sekali.

Cuti premi dimungkinkan dalam Asuransi yang memiliki fitur investasi seperti unitlink. Ketika cuti premi dijalankan, sebenarnya penanggung Asuransi menggunakan nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi unit link, untuk menutup biaya premi. Cuti premi dimungkinkan bila nilai tunai yang dimiliki sebuah polis memadai untuk membayar biaya premi.

(Putri Fatimah)

Berita terkait
Simak Yuk, Ini Lho Jenis-jenis Asuransi Gigi
Misal, biaya perawatan saluran akar gigi saat ini berkisar Rp600 ribu, sementara polis Anda hanya menanggung Rp500 ribu.
5 Tips Memilih Asuransi Kendaraan dengan Tepat
Memiliki asuransi kendaraan merupakan salah satu hal yang sangat penting, sehingga harus dipertimbangkan oleh setiap pemilik kendaraan.
Tidak Merugi, Inilah Asuransi Jiwa yang Bisa Dipilih
Produk asuransi jiwa kian diminati semenjak pandemi Covid-19 merebak hal ini terefleksikan dari pertumbuhan jumlah polis asuransi jiwa nasional.