Jakarta - STNK adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki pemilik kendaraan yang wajib diperpanjang setahun sekali.
Selain perpanjang STNK tahunan, ada juga perpanjangan STNK yang dilakukan 5 tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk mengganti plat nomor kendaraan.
Pemilik kendaraan bisa memperpanjang STNK tahunan bersama dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berikut cara dan syarat perpanjangan STNK tahunan.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
- Surat kuasa apabila diwakilkan.
- Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
Biaya perpanjangan STNK tahunan (dihitung sesuai dengan PKB yang bervariasi bagi setiap individu)
- STNK 5 tahunan perpanjang dikenakan biaya Rp200 ribu.
- STNK 5 tahunan baru dikenakan biaya Rp200 ribu.
- Pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu per tahun.
- BPKB pemilik dikenakan biaya Rp225 ribu.
- Pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu.[]
Baca Juga:
- Marshel dan Kiki Saputri Pernah Naik Motor untuk Lomba Stand Up Comedy
- Loket Pengurusan STNK Ditlantas Polda Jatim Terbakar
- IRT di Makassar Palsukan Ijazah, KTP Hingga STNK
- Warga Indonesia yang Mau Bikin SIM, STNK, bahkan Naik Haji Harus Punya BPJS
Berita terkait