Tanah Datar - Polisi meringkus YS, 30 tahun, seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dia dibekuk pada Sabtu, 10 Oktober 2020 di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Barang itu ternyata dibelinya dari seseorang yang masih kami buru.
Informasinya, pelaku ditangkap polisi di pinggir jalan ketika ia sedang menunggu calon pembeli. Saat ditangkap, dia mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram itu di dalam sebuah batu.
"Beruntung kami cepat mengetahui barang itu disembunyikan dan berhasil kami dapatkan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama Lubis dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Oktober 2020.
Yaddi mengatakan, YS ditangkap polisi setelah melakukan teknik pembelian terselubung (undercover buying) kepada pelaku. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi langsung membekuk pelaku.
"Barang itu ternyata dibelinya dari seseorang yang masih kami buru," katanya.
Saat melakukan penggeledahan, polisi mendapatkan empat paket sabu-sabu seberat 7,5 gram yang telah dipaket dan siap edar. "Pelaku mengakui barang itu miliknya," tuturnya.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Tanah Datar. Barang bukti yang diamankan petugas antara lain, dua paket dalam ukuran kecil dan sisanya paket sedang, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu lembar kertas timah rokok, satu unit kotak timbangan digital merek constant, satu bungkus gula pasir, satu lembar tisu, satu lembar kantong plastik warna putih dan satu unit gadget merek Strawberry. []