Jakarta - Tanah adalah komoditas yang sangat mahal dan terbatas pada saat ini. Tak heran jika banyak orang menjadikan tanah sebagai sarana investasi karena bernilai mahal.
Tetapi karena nilainya tinggi, banyak orang kerap memiliki pandangan yang berbeda bagaimana cara menghitung harga tanah. Kebanyakan, harga tanah per meter dihitung sesuai dengan harga sekitarnya. Tak heran, cara mengetahui harga tanah di suatu daerah jadi berbeda beda.
Bagi kalangan yang awam, mungkin bingung memahami bagaimana cara menghitung harga tanah di suatu kawasan. Apakah harga tanah itu sudah sesuai, atau sudah dinaikkan oleh makelar. Atau harga tanah per meter terlalu murah karena tanahnya bermasalah?
Cara Menghitung Harga Tanah
Sebenarnya cara menghitung harga tanah sangat mudah karena sudah ada panduannya. Sebagai barang yang memiliki legalitas, tanah dikenai pajak bumi dan bangunan (PBB) tiap tahunnya.
Dasar yang digunakan untuk menarik pajak ini adalah harga tanah tersebut. Pemerintah daerah biasanya menetapkan harga tanah dengan istilah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nah, NJOP di suatu daerah tentu bisa berbeda dengan daerah lain.
Kok bisa? Atau Baik, mari kita elaborasi beberapa cara menghitung harga tanah ini.
1. Survei Harga Pasar Terkini
NJOP memang bisa dijadikan dasar berapa harga tanah per meter. Tapi di pasar properti, berapa harga tanah per meter bisa melebihi harga patokan di NJOP. Hal ini tentu bisa terjadi, sebab pasar ditentukan oleh permintaan dan penawaran.
Jika lebih banyak permintaan, maka harganya akan naik dan tentunya akan mahal. Sedangkan jika makin banyak orang menawarkan tanahnya, maka harga tanah bisa turun, karena orang ramai-ramai pada menjualnya. Nah, harga pasar ini bisa jadi patokan juga ketika cara menghitung harga tanah ketika hendak membeli tanah.
Dengan mengamati harga tanah sekitar, maka kita akan tahu berapa berapa harga tanah per meter umumnya di wilayah itu. Sehingga, kita tahu cara mengetahui harga tanah di suatu daerah. Tidak kemahalan, dan syukur bisa lebih murah.
2. Memakai NJOP
Untuk memahami istilah ini, maka kita perlu merujuk dari mana asal istilahnya. NJOP adalah sarana pemerintah dalam menentukan dasar pajak. Entah ini untuk urusan jual beli, atau jika akan ada ganti rugi penggusuran. Biasanya cara menghitung harga tanah menggunakan dasar NJOP ini.
Nah, apa dasarnya NJOP ini? Dasar hukum NJOP adalah Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam ketentuan aturan itu disebutkan, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tanah tersebut tidak terdapat transaksi jual beli, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Biasanya, dalam NJOP tertera berapa harga tanah per meter. Dengan acuan ini, maka kita tahu cara mengetahui harga tanah di suatu daerah.
Sebagai pemilik atau agen properti, penting bagi Anda untuk mengelola aset yang dimiliki.
3. Melihat Fasilitas Di Wilayah Sekitar
Salah satu kunci cara mengetahui harga tanah di suatu daerah adalah lokasi yang strategis. Nah, strategis ini biasanya menjadi faktor cara menghitung berapa harga tanah per meter. Karena strategis itu biasanya mengacu pada tersedianya fasilitas umum dan layanan sosial.
Misalnya, untuk kawasan hunian. Fasilitas yang strategis misalnya sekolah, pasar, rumah sakit, apotik, pusat keramaian, akses pintu tol, stasiun kereta, dan lainnya. Sedangkan untuk properti komersial, biasanya menyangkut layanan bisnis. Misalnya pelabuhan, bandara, kantor pemerintahan, atau pusat bisnis (Central Business District).
Nah, itulah tiga cara menghitung harga tanah. Jika Anda ingin membeli sebidang tanah, maka Anda bisa menggunakan salah satu cara di atas. Atau juga bisa menggunakan kombinasi dari ketiganya. Dengan memahami cara-cara menghitung harga tanah di atas, Anda bisa menemukan tanah dengan harga terbaik.[]
(Farhan Ramadhan)
Baca Juga:
- Kasus Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Bereskan Hulu-Hilir
- Wujudkan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Berkelanjutan Melalui LMP
- Kasus Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Kementerian ATR/BPN Berikan Perhatian Serius
- Top! Tim Anti-Mafia ATR/BPN Tanah Siap Tangkapi Oknum PNS Busuk