Cara Mudah dan Cepat Membuat SKCK Online

Anda bisa melakukannya dengan memindai berbagai persyaratan itu, atau bisa melakukannya dengan memotret dengan kamera ponsel pintar Anda.
Mobil SKCK Keliling. (Foto: Tagar/Dok. PMJ)

Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang sangat penting untuk setiap warga negara. Kebutuhannya pun menjadi sentral untuk melamar kerja. 

Membuatnya pun sangat mudah dan bisa dilakukan via online tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Masyarakat perlu memperhatikan dan mencatat saat mengisi SKCK secara online dan diperlukan pemahaman yang cukup. 

Berikut beberapa panduan yang perlu dicermati agar Anda bisa nyaman mengajukan permohonan SKCK Online


Yang wajib dan harus dipersiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
  6. Pas foto 4x6 berwarna enam lembar dengan latar belakang merah. Berpakaian sopan dan tidak menggunakan aksesoris wajah dan menampakkan muka. Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.


Dan untuk warga negara asing yang dipersiapkan antara lain:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Perlu diketahui, seluruh persyaratan itu setidaknya harus Anda miliki dalam bentuk soft copy. 

Anda bisa melakukannya dengan memindai berbagai persyaratan itu, atau bisa melakukannya dengan memotret dengan kamera ponsel pintar Anda. 

Pasalnya semua persyaratan itu harus Anda unggah ke situs resmi SKCK Online di skck.polri.go.id.


Dan selanjutnya perlu dilakukan hal berikut ini:

  1. Masuk ke situs skck.polri.go.id.
  2. Begitu masuk Anda tinggal menekan rubrik Form Pendaftaran yang ada di sudut kanan atas situs.
  3. Setelahnya Anda akan berpindah ke halaman Data Pribadi. Di situ Anda harus mengisi data pribadi dan cara pembayaran yang akan Anda jalankan untuk mendapatkan SKCK.
  4. Di halaman ini, Anda juga harus memahami keperluan yang Anda miliki untuk mendapatkan SKCK. Jika Anda ingin mencalonkan jadi Presiden maka yang berhak mengeluarkan adalah Mabes Polri. Sebaliknya jika hanya ingin melamar pekerjaan PNS dan yang berwenang adalah Polres.
  5. Setelah data Pribadi diisi Anda akan berpindah ke halaman lain yakni "Hub Keluarga". Di bagian ini Anda harus mengisi status Anda apakah sudah menikah atau belum. Jika menikah Anda harus mengisi nama suami atau istri, orangtua ayah dan ibu serta saudara berikut pekerjaannya.
  6. Setidaknya ada tiga rubrikasi yang harus Anda isi setelah Data Pribadi dan Hubungan Keluarga yakni Pendidikan, Perkara Pidana dan Ciri Fisik.
  7. Rubrikasi terakhir yang harus Anda isi adalah Lampiran. Di bagian ini Anda harus mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan.
  8. Setelah selesai Anda diharuskan melakukan pembayaran melalui BRI Virtual. Tentu saja pembayaran harus dilakuan secara online. Jadi pastikan memiliki e-Banking.
  9. Begitu pembayaran dilakukan Anda tinggal menunggu jawaban dari proses yang Anda jalankan. Setelah dinyatakan selesai, Anda mau tidak mau harus tetap datang ke kantor polisi yang sesuai dengan objek permohonan SKCK Anda untuk mengambil surat tersebut.


Silahkan melakukannya sesuai dengan cara di atas. Mudah dan tak membuat Anda mengantre. Selamat mencoba. []

Baca Juga: YLBHI Minta Polri Sebaiknya Tiadakan SKCK

Berita terkait
Polres Magelang Punya Layanan SKCK Door to Door Cegah Pungli
Polres Magelang punya pelayanan SKCK berbasis QRIS cashless. Selain dapat cegah munculnya kerumunan, layanan itu juga meminimalisir pungli.
YLBHI Minta Polri Sebaiknya Tiadakan SKCK
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebaiknya meniadakan SKCK.
KPAI Tolak Ancaman Pelajar Ikut Demonstrasi Sulit Dapat SKCK
KPAI menolak adanya narasi ancaman bagi anak usia sekolah yang ingin dan melakukan demonstrasi sulit mendapatkan SKCK.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.