Jakarta - Pada aturan terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), bansos yang sebelumnya berupa sembako kini menjadi uang senilai tiga juta rupiah. Pembagian berupa dana tersebut berlaku terhitung dari Januari 2021, salah satu penyalurannya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah bantuan dari pemerintah, untuk ibu hamil dan anak di bawah umur akan mendapatkan perlakuan khusus. Untuk para penerima PKH sendiri, akan ditentukan oleh perangkat desa atau keluarahan setempat.
“Iya, semuanya dari desa,” ujar Rachmat Koesnadi selaku Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos pada Kamis, 14 Januari 2021.
Jadi tidak langsung menyerahkan KTP langsung dapat bantuan, tidak begitu. Oleh desa diklasifikasikan sesuai dengan kriteria, sangat miskin, dan sebagainya. Pasti desa tahu keluarga mana yang miskin maupun tidak,
Ia juga mengatakan untuk warga yang merasa dirinya layak untuk menerima bansos, maka dianjurkan untuk mendaftarkan dirinya di kantor desa dan juga dapat di kelurahan. "Hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, maka warga sudah dapat mendaftarkan diri," tambahnya.
Setelah para warga mendaftarkan diri, pihak desa melakukan musyawarah dengan pihak kepala desa. Kemudian hasil dari musyawarah tersebut akan disampaikan kepapa Dinas Sosial, dalam hasil musyawarah perlu ada tanda tangan perangkat desa setempat yang resmi.
Dinas Sosial akan melakukan verifikasi terhadap apa yang telah dilaporkan, verifikasi dengan melakukan melihat kondisi kediaman para pendaftar. Jika terlihat kurang memadai, maka Dinas Sosial akan mencatatnya sebagai penerima bansos.
"Jadi tidak langsung menyerahkan KTP langsung dapat bantuan, tidak begitu. Oleh desa diklasifikasikan sesuai dengan kriteria, sangat miskin, dan sebagainya. Pasti desa tahu keluarga mana yang miskin maupun tidak," jelasnya.
Prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya, berlaku untuk seluruh kalangan tanpa pengecualian.
PKH untuk ibu hamil dan anak di bawah umur (0 – 6 tahun), mendapat bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun. Dana tidak diberikan secara langsung, akan tetapi secara bertahap dengan senilai Rp 750.000/ bulan. Yaitu diberikan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Selain ibu hamil dan anak di bawah umur, terdapat beberapa kalangan yang dapat menerima PKH. Yaitu penyandang disabilitas bert, orang berusia lanjut (lansia) serta anak sekolah. Nantinya dana tersebut akan dibagikan melalui himpunan bank negara, seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: