Cara Mendapatkan Bansos Rp 3 Juta

Bansos yang sebelumnya berupa sembako kini menjadi uang senilai tiga juta rupiah.
Rachmad Koesnadi. (Tagar/Facebook)

Jakarta - Pada aturan terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), bansos yang sebelumnya berupa sembako kini menjadi uang senilai tiga juta rupiah. Pembagian berupa dana tersebut berlaku terhitung dari Januari 2021, salah satu penyalurannya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH adalah bantuan dari pemerintah, untuk ibu hamil dan anak di bawah umur akan mendapatkan perlakuan khusus. Untuk para penerima PKH sendiri, akan ditentukan oleh perangkat desa atau keluarahan setempat.

“Iya, semuanya dari desa,” ujar Rachmat Koesnadi selaku Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos pada Kamis, 14 Januari 2021.

Jadi tidak langsung menyerahkan KTP langsung dapat bantuan, tidak begitu. Oleh desa diklasifikasikan sesuai dengan kriteria, sangat miskin, dan sebagainya. Pasti desa tahu keluarga mana yang miskin maupun tidak,

Ia juga mengatakan untuk warga yang merasa dirinya layak untuk menerima bansos, maka dianjurkan untuk mendaftarkan dirinya di kantor desa dan juga dapat di kelurahan. "Hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, maka warga sudah dapat mendaftarkan diri," tambahnya.

Setelah para warga mendaftarkan diri, pihak desa melakukan musyawarah dengan pihak kepala desa. Kemudian hasil dari musyawarah tersebut akan disampaikan kepapa Dinas Sosial, dalam hasil musyawarah perlu ada tanda tangan perangkat desa setempat yang resmi.

Dinas Sosial akan melakukan verifikasi terhadap apa yang telah dilaporkan, verifikasi dengan melakukan melihat kondisi kediaman para pendaftar. Jika terlihat kurang memadai, maka Dinas Sosial akan mencatatnya sebagai penerima bansos.

"Jadi tidak langsung menyerahkan KTP langsung dapat bantuan, tidak begitu. Oleh desa diklasifikasikan sesuai dengan kriteria, sangat miskin, dan sebagainya. Pasti desa tahu keluarga mana yang miskin maupun tidak," jelasnya.

Prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya, berlaku untuk seluruh kalangan tanpa pengecualian.

PKH untuk ibu hamil dan anak di bawah umur (0 – 6 tahun), mendapat bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun. Dana tidak diberikan secara langsung, akan tetapi secara bertahap dengan senilai Rp 750.000/ bulan. Yaitu diberikan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Selain ibu hamil dan anak di bawah umur, terdapat beberapa kalangan yang dapat menerima PKH. Yaitu penyandang disabilitas bert, orang berusia lanjut (lansia) serta anak sekolah. Nantinya dana tersebut akan dibagikan melalui himpunan bank negara, seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. [] (Farras Prima Nugraha)

Baca juga:

Berita terkait
Mensos Risma: Bansos Berbasis NIK dan Alamat KTP-el
Mensos Tri Rismaharini mengatakan, data NIK dan KTP elektronik dari Kemendagri menjadi bagian penting untuk diintegrasikan dalam proses verifikasi.
Lulung Ingatkan Mensos Risma Fokus Urus Bansos
Anggota DPR Haji Lulung mengingatkan Mensos agar fokus mengurus Bansos, jangan membuat pencitraan dengan blusukan.
Bansos PKH Rp 28,71 Triliun, Cek Penerima Tahap Pertama
Pemerintah melalui Kemensos lanjutkan pencairan Bansos penanggulangan pandemi Covid-19. Berikut cara mengecek apakah anda terdaftar atau tidak.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.