Cara Mendaftar UMKM Secara Online

Selama Anda mengikuti berbagai langkah yang sudah dijelaskan, Anda bisa melakukan pendaftaran UMKM secara online dengan lancar.
Ilustrasi UMKM Indonesia (Foto: Tagar/Seoanaksholeh.com)

Jakarta - UMKM pastinya sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah yang di jalani oleh perorangan, rumah tangga, atau kelompok kecil usaha. Karena masik terbilang usaha kecil, UMKM juga bisa dilakukan dengan modal yang tidak terlalu besar.

Jika Anda sedang menjalankan UMKM, sebaiknya anda segera mendaftarkan. Karena betapa pentingnya mendaftarkan usaha anda itu agar usaha anda “naik kelas”. UMKM yang terdaftar juga mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Dimasa yang semakin modern ini, cara mendaftarkan UMKM pun terbilang cukup mudah, karena sudah diberlakukan pendaftaran online bagi yang ingin mendaftar. Tentunya bebas biaya apapun. Yuk, simak tatacara mendaftar UMKM secara online.

Selama Anda mengikuti berbagai langkah yang sudah dijelaskan, Anda bisa melakukan pendaftaran UMKM secara online dengan lancar. Secara lengkap, dari awal hingga akhir, berikut langkah-langkah atau cara daftar UMKM online 2021 yang bisa Anda lakukan:

  1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.
  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
  3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
  4. Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.
  5. Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.
  6. Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
  7. Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
  8. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”
  9. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
  10. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
  11. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya Anda perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional. Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan. Jika dibutuhkan, Anda bisa melakukannya dengan cara:

  1. Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
  2. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB.”
  3. Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
  4. Pilih “Izin Komersial/Operasional.”
  5. Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjut dan Simpan.”
  6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
  7. Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional. Proses pun selesai.

Itu dia informasi tentang cara mendaftar UMKM secara online, terbilang cukup mudah kan. Yuk, segera daftarkan UMKM anda.

(Erlangga)

Baca Juga:

Berita terkait
Jokowi Serahkan Bantuan Hibah Rp 1,2 Juta Bagi UMKM
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan hibah sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021
Berikut cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta yang mulai dijalankan Maret 2021.
Modus Bantuan UMKM, Seorang PNS di Siantar Pungli Warga
Dengan modus bantuan dana kepada pelaku UMKM, seorang PNS di Pematangsiantar, kutip uang kepada masyarakat.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.