Cara Melakukan Pemblokiran Kendaraan

Untuk mengurus pemblokiran kendaraan ternyata cukup praktis dalam praktiknya. Begini prosedurnya.
Warga mengantre untuk mengurus surat kendaraan di Gedung Dinas Pelayanan Pajak, Kantor Samsat, Jakarta Timur,Jumat (14/12/2018). (Foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna)

Jakarta, (Tagar 19/12/2018) - Mungkin banyak masyarakat yang tidak menghiraukan pemblokiran STNK dan pajak kendaraan, setelah menjual kendaraan bermotor atau alih pakai kepada orang lain ataupun malas melapor kendaraan yang hilang akibat curanmor.

Padahal, apabila tidak dilakukan pemblokiran sedini mungkin ke Samsat daerah, hitungan pajak progresif akan terus berjalan menagih si pemilik kendaraan, meskipun si pemilik sudah tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor tersebut.

Alangkah baiknya, setelah melepas tangan kendaraan bermotor kepada orang lain ataupun kendaraan hilang, harus langsung memblokir ke Samsat daerah, sesuai registrasi motor terdaftar di daerah mana.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Progresif untuk Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu

Untuk mengurus pemblokiran kendaraan ternyata cukup praktis dalam praktiknya. Anda hanya perlu membawa foto copy STNK, foto copy KK, foto copy KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK, dan Kuitansi serta Materai Rp 6000 ke outlet Samsat yang khusus menangani pemblokiran kendaraan bermotor.

Seperti Hasan, 28 tahun, yang pada tahun 2013 kehilangan sepeda motor, namun ia enggan melapor untuk segera blokir nomor kendaraan ke Samsat tempat motornya terdaftar. Hasan mengaku kaget, saat tagihan kurang lebih Rp 1.500.000 sudah di depan matanya. Padahal kendaraan itu sudah tidak ia kuasai lagi, karena sudah hilang akibat curanmor.

"Saya saja baru tahu informasi setelah cek di salah satu aplikasi handphone milik pengantre yang ingin melakukan pemblokiran pajak juga. Motor saya sudah hilang dari tahun 2013, tetapi tagihannya tetap jalan terus karena saya tidak melapor," ucap Hasan pada Tagar News, Jumat, (14/12).

Untuk kasus ranmor, Hasan mendapat masukan dari salah satu pengantre agar melaporkan bahwa kendaraan itu sudah dijual. "Katanya kalau saya bilang motor hilang, akan rumit lagi, harus membawa surat pengantar dari kepolisian gitu," tambahnya.

Dalam 10 menit, proses pemblokiran kendaraan yang sudah tidak ia kuasai itu akhirnya selesai. "Sebenarnya harus sabar antre saja sih, dan siap diribetkan untuk pindah ke outlet sana-sini, naik ke lantai berikutnya untuk cari info. Daripada urus sama calo, mahal. Mending saya urus sendiri agar bisa mengerti prosedur," pungkasnya.

Bila sudah memblokir kendaraan yang sudah tidak dikuasai, dapat dipastikan tagihan pajak progresif tahunan Anda pada nantinya akan semakin mengecil jumlahnya.

Seperti diketahui, pelayanan pemblokiran kendaraan bermotor sudah diatur dalam instruksi Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2018 tentang Pelayanan Permintaan Pemblokiran terhadap kendaraan bermotor yang telah dilepas/diserahkan hak kepemilikan atau penguasaannya karena jual beli/hibah/waris/hadiah/penghapusan/dump kepada pihak lain, hanya dapat dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi (Kantor Samsat Bersama) di mana kendaraan bermotor tersebut terdaftar. []

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)