Cara Mal Sleman Terapkan Protokol Kesehatan di Lift

Salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Sleman, yakni Sleman City Hall (SCH) melakukan beberapa inovasi untuk menerapkan protokol kesehatan.
Suasana di Sleman City Hall yang melakukan beberapa inovasi sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Sleman – Hujan sore itu, Sabtu, 24 Oktober 2020 mengguyur sebagian wilayah Kabupaten Sleman. Sejumlah pesepeda motor pengguna jalan berteduh menunggu hujan reda. Sebagian lainnya tetap melaju menggunakan jas hujan.

Suasana di Sleman City Hall (SCH), salah satu pusat perbelanjaan cukup dingin. Lantai bawah tanah yang digunakan sebagai area parkir sepeda motor nampak tak begitu penuh dengan kendaraan.

Satu petak area parkir yang biasanya bisa diisi 10 sepeda motor hanya terisi empat motor. Jarak satu motor dengan motor lainnya sekitar dua meter. Jika pengunjung mal sedang banyak, rentang jarak dua meter tersebut bisa diisi dua sepeda motor.

Seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik terlihat memasuki depan area parkir. Jaket hijau tuanya basah kuyup terkena tetesan hujan yang baru saja sedikit reda. Pria itu terhenti di depan portal karcis parkir. Dia harus mengambil karcis sebelum memasuki area parkir.

Pengendara motor cukup meletakkan tangannya di depan kotak berwarna oranye yang sudah dilengkapi sensor. Seketika akan langsung keluar karcis parkir tanpa harus menekan tombol apapun.

Penerapan Protokol Kesehatan

Setelah mengambil karcis dan memarkir sepeda motornya, pria itu bergegas menuju pintu masuk mal. Tapi langkahnya dihentikan oleh seorang petugas keamanan mal berbadan tegap.

Dengan sopan petugas keamanan itu meminta izin untuk mengukur suhu tubuh pria tersebut. Jemarinya yang menggenggam thermogun atau alat pengukur subuh berbentuk pistol mengarahkan moncong alat itu ke dahi si pria.

Cerita Mal di Sleman (2)Pengunjung Sleman City Hall (SCH) menginjak pedal untuk membuka dan masuk ke dalam lift. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Seluruh sektor usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memang wajib menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Tak terkecuali pusat perbelanjaan yang terletak di Kalurahan (Kelurahan) Tridadi, Kapanewon (Kabupaten) Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.

Namun langkah pria itu kembali terhenti di depan lift. Wajahnya terlihat bingung sebab tombol lift tidak bisa ditekan menggunakan jari tangan. Ada semacam stiker yang menutupi tombol itu.

Rupanya pengelola mal telah menyiapkan cara lain untuk mengoperasikan lift, yakni menggunakan pedal yang diinjak. Tombol itu terletak menempel pada dinding lift.

Pria bernama Wawan Riyanto itu mengaku cukup terkesan dengan kebijakan penerapan protokol kesehatan yang ada di SCH. Menurutnya, fitur-fitur yang disediakan membuat dia tidak harus menyentuh tombol apapun, meski pada awalnya dirinya sempat bingung..

Jadi saya tidak merasa was-was tertular virus corona, apa lagi ini tempat umum kan ya.

Wawan mengatakan, sejak masuk ke tempat parkir sudah otomatis sistemnya untuk ambil karcis. Untuk menggunakan lift pun cukup menginjak pedal bertuliskan "Naik". 

Setelah menunggu sesaat, pintu lift terbuka. Begitu masuk, ia kembali dihadapkan dengan lima pedal dari lima lantai berbeda dan dua pedal bertuliskan "Buka" dan "Tutup". Ia tak perlu lagi menekan tombol di dinding lift, melainkan cukup menginjak salah satunya.

Kendati demikian, masih ada pengunjung mall yang menekan tombol lift di dinding. Mereka belum tahu soal pedal untuk menggunakan lift.

Public Relations Sleman City Hall, Tika Sari mengatakan, sejak pandemi ini, pihak manajemen mal telah mempersiapkan diri dengan berbagai macam langkah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Langkah-langkah yang dilakukan antara lain meliputi pembersihan dan penyemprotan cairan disinfektan, wajib mengenakan masker, wajib mencuci tangan, serta meminimalisir penggunaah tangan pada peralatan yang ada.

Penyemprotan cairan desinfektan dilaksanakan di seluruh area mal secara detail, terutama di daerah fasilitas umum yang sering digunakan oleh pengunjung secara rutin minimal empat jam sekali.

Tika menegaskan bahwa penggunaan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki mal adalah hal wajib yang diterapkan pada pengunjung dan karyawan. Penerapan pembatasan jarak dilakukan juga di beberapa area di dalam mal, seperti jarak antrean di area ATM Center, di area kasir tiap stan, dan di area customer service.

Selain jarak antrian, Sleman City Hall juga menerapkan pembatasan jarak untuk area toilet, musala, dan bangku pengunjung. Terdapat juga himbauan jarak minimal dua langkah pada eskalator, pembatasan kapasitas lift, serta pemisahan pintu masuk dan pintu keluar guna selalu menjaga agar pengunjung Sleman City Hall tidak berdekatan.

Cerita Mal di Sleman (3)Petugas parkir Sleman City Hall memperagakan pengambilan karcis parkir secara otomatis. Cukup dengan mendekatkan tangan ke sensor. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Dia mengklaim Sleman City Hall menjadi mal pertama di DIY yang berinovasi semaksimal mungkin dalam mempersiapkan new normal.

"Kami bisa bilang kalau kami mall pertama di Indonesia yang menerapkan lift model pijakan," ucapnya.

Jam operasional Sleman City Hall saat ini ialah 10.00 – 21.00 WIB. Hal itu sesuai dengan keputusan dari Pemkab Sleman yaitu Surat Keputusan Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19.

Sanksi untuk Pelanggar

Selain surat keputusan tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X juga telah menerbitkan regulasi tentang penerapan protokol kesehatan.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.77/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam pergub itu juga diatur mengenai sanksi yang dijatuhkan pada pelanggar protokol kesehatan, baik sanksi individu maupun pelaku usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan, sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi berupa menyapu di ruang publik.

"Kami sudah siapkan sapu dan serok (alat pengangkat sampah) untuk mereka yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Noviar menambahkan, para pelanggar rpotokol kesehatan tersebut nantinya harus menyapu di tempat keramaian selama 10 menit. Sebelum menyapu, petugas Satpol PP akan meminta KTP milik pelanggar protokol kesehatan.

"Setelah selesai menyapu baru kami kembalikan KTP mereka dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata dia melanjutkan.

Bagi wisatawan yang melanggar protokol kesehatan seperti di pantai maupun gunung, mereka disuruh untuk memungut sampah. Sampah dipungut memakai plastik lalu dikumpulkan di suatu tempat. Dengan begitu, harapannya masyarakat menjadi malu dan taat protokol kesehatan.

"Semoga ada efek jera karena sudah dilihat banyak orang akibat tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Sementara sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan terancam akan ditutup izin usahanya. Penutupan akan dilakukan jika teguran yang dilayangkan dalam waktu 1x24 jam tidak digubris. Namun Satpol PP DIY tetap menyurati dinas terkait di kabupaten/kota untuk proses penutupan tempat usaha.

"Kami yang akan menutup tapi dengan izin dari pemerintah kabupaten/kota," ucap Noviar lagi. []

Baca juga:

Perjalanan Buruh Pabrik di Tangerang Meraih Mimpi

Kucing Mahal Milik Mantan Relawan Tsunami Aceh

Berita terkait
Rias Pengantin Gratis Warga Terdampak Pandemi di Yogyakarta
dua perias pengantin di Yogyakarta memberikan jasa rias gratis untuk warga terdampak pandemi Covid-19 dan tenaga kesehatan.
Pot Lukis Imut, Cantik, dan Unik dari Yogyakarta
Seorang pemuda berusia 30 tahun di Yogyakarta menjual pot lukis berukuran kecil dengan gambar unik. Awalnya dia hanya membantu sang ibu.
Legenda Pembunuhan Sri Tanjung dan Surati di Banyuwangi
Setidaknya ada tiga cerita yang disebut-sebut sebagai cikal bakal penamaan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dua di antaranya tentang pembunuhan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.