Cara Licik Pak Dukuh Gelapkan BST Dana Desa di Kulon Progo

Seorang Dukuh di Kulon Progo ditangkap dengan dugaan penggelapan dana bantuan tunai penanganan dampak pagebluk dari alokasi Dana Desa.
Petugas memberikan keterangan kepada awak media tentang dugaan penggelapan di Mapolres Kulon Progo (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Seorang Dukuh di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta berinisial SNY usia 42 tahun, nekat melakukan penggelapan dana bantuan sosial tunai atau BST yang berasal dari Alokasi Dana Desa. 

Untuk melancarkan aksinya, dia memalsukan surat kuasa dan memotong dana BST untuk warga. SNY beralasan, potongan dana tersebut akan dibagikan ke warga lain yang membutuhkan namun tidak menerima.

Baca Juga:

Wakil Kepala polres Kulon Progo, Komisaris Sudarmawan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tentang pemotongan dana BST program penanganan Covid-19

"Dari penyelidikan yang kami lakukan, ada dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum dukuh. Pelaku membuat surat kuasa palsu dan memotong dana bantuan bagi warga," ucap Sudarmawan, di Kulon Progo, Selasa, 27 Oktober 2020.

Pelaku SNY, membuat tiga surat kuasa palsu yang dipakai untuk mencairkan dana bantuan. Setelah cair, uang tersebut justru dipakai untuk keperluan pribadi. SNY memotong dana bantuan tersebut dengan nominal berbeda, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 600.000.

Pelaku membuat surat kuasa palsu dan memotong dana bantuan bagi warga.

Sudarmawan menjelaskan, pelaku SNY beralasan aksinya tersebut untuk meratakan bantuan. Warga yang membutuhkan namun tidak menerima bantuan, bisa memperoleh bantuan dari potongan dana BST tersebut. Selain itu, ternyata pelaku SNY juga menggelapkan dana aspirasi dari DPRD DIY.

"Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga surat kuasa palsu, uang senilai Rp 4,8 juta dan surat pernyataan bersalah yang ditandatangani pelaku di atas materai," tuturnya.

Baca Juga:

Sementara itu, keterangan berbeda dilontarkan oleh tersangka SNY. Dia beralasan, tidak melakukan penggelapan. Menurutnya, dana baru dikumpulkan dan belum diserahkan ke warga karena sedang mengurus orang tua yang sedang sakit. Namun ternyata kemudian sudah dinyatakan bersalah dan ditangkap.

"Saya mendapat kuasa dari warga untuk mengambil dana bantuan. Sedangkan potongan yang dilakukan atas dasar kesukarelaan warga penerima. Sesuai dengan kesepakatan dana itu dibagikan ke warga lain yang tidak mendapatkan BST tersebut," tuturnya.

Namun demikian, pelaku SNY tetap dijerat atas perbuatannya. Pelaku SNY dijerat dengan pasal 374 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. []

Berita terkait
Penggelapan Motor oleh Pedagang Sayur di Sleman
Seorang pria di Sleman Yogyakarta meminjam motor teman namun malah menggadaikan sebagai jaminan pinjam mobil untuk modal jualan sayur.
Akhir Pelarian Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Sleman
Pelaku penggelapan di Sleman melarikan diri dari kejaran polisi. Akhirnya pelarian selama satu tahun pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur.
Penggelapan Demi Judi dan Main Perempuan di Kulon Progo
Seorang pria di Kulon Pogo ditangkap polisi setelah menggelapkan barang milik tetangga. Uangnya buat judi dan main perempuan.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan