Padang - Puluhan hingga ratusan sengketa informasi badan publik dilayangkan selama masa pandemi Covid-19 ke Komisi Informasi (KI). Hal tersebut dibahas oleh tiga KI daerah dan pusat di Kota Pekanbaru, Riau terkait penanganan permasalahan sengketa informasi.
Ketua KI Pusat, I Gede Narayana mengatakan, seharusnya badan publik semakin informatif di masa pandemi ini sehingga bisa menekan angka potensi sengketa informasi di pihak kami.
"Nah ini tugas KI mendorong Badan Publik semakin transparan dengan monitoring evaluasi," katanya, Jumat, 13 November 2020.
Persoalan yang muncul, mereka datang banyak dan kami harus terus mengantisipasi dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Ketua KI Sumatera Selatan Kori Kunci yang didampingi komisioner Hizba Meiridha Badar memaparkan, semasa pandemi Covid-19, pihaknya telah menangani sebanuak 50 pendaftar penyelesaian sengketa informasi. Dari jumlah sebanyak itu, didominasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Persoalan yang muncul, mereka datang banyak dan kami harus terus mengantisipasi dengan selalu menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Berbeda dengan Sumsel, KI Riau justru menerapkan sidang penyelesaian sengketa informasi secara virtual guna menekan angka penyebaran virus Covid-19. Ketua KI Riau, Zulfa Irwan mengatakan, hingga November 2020 ini, pihaknya telah menerima sebanyak 40 laporan penyelesaian sengketa informasi.
"Kami selalu mengupayakan penyelesaian dengan mediasi agar pertemuan tatap muka dapat dikurangi dan itu bisa berjalan efektif sejauh ini," katanya. []