Cara Daftar UMKM Online agar Dapat Bantuan

Sebelum daftar, kamu harus mengetahui apakah wirausaha yang kamu jalani termasuk dalam golongan UMKM yang berhak mendapat bantuan dari pemerintah.
Cara daftar UMKM online. (Foto: Tagar/GoBizz)

TAGAR.id, Jakarta - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM, diantaranya bantuan insentif dan pembiayaan   Pemerintah terus melanjutkan program bantuan kepada wirausaha yang memiliki UMKM. Bantuan ini tentu akan sangat membantu, tapi sayangnya masih banyak wirausaha UMKM tak mengerti cara daftar UMKM online.

Namun sebelum melangkah bagaimana cara daftar UMKM secara online maka kamu harus mengetahui apakah wirausaha yang kamu jalani termasuk dalam golongan UMKM yang berhak mendapat bantuan dari pemerintah.

Definisi dari wirausaha adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang memulai perusahaan atau bisnisnya sendiri, Dimulai dari mencari keuntungan, menjalankan minatnya, atau bisa juga keduanya.

Pengertian wirausaha menurut para ahli adalah orang yang pandai dalam menemukan peluang bisnis dan memiliki ciri yang kreatif.

Sedangkan, definisi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah suatu jenis usaha yang memiliki modal awal atau nilai kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (belum termasuk tanah dan bangunan), hasil penjualan (omzet) tahunan paling banyak hingga Rp 1 miliar, serta jumlah pekerja yang masih terbatas (kurang dari 100 orang).

Dari kedua definisi tersebut tentu kamu akan mengetahui apakah usaha yang kamu jalani ini masuk dalam golongan UMKM? Jika iya, maka kamu bisa langsung melakukan pendaftaran agar mendapatkan bantuan pemerintah.


Cara daftar UMKM online

Masa pandemi Covid-19 membuat banyak UMKM yang mengalami tekanan, bahkan tak sedikit yang gulung tikar, mengalami penurunan omzet. Karena itulah pemerintah memberikan bantuan kepada wirausaha yang tergolong UMKM.

Bantuan tersebut tentu menjadi angin segar bagi para wirausaha UMKM sehingga mereka bisa tetap bertahan menjalankan usahanya meski situasi ekonomi global tengah sulit. Bantuan UMKM telah dilakukan sejak tahun 2020 dan akan terus dilakukan.

Jika kamu belum melakukan pendaftaran, maka kamu harus mendaftar terlebih dahulu, meski demikian, tidak semua UMKM nantinya akan mendapatkan bantuan pemerintah. Karena pemerintah juga menerapkan kuota bagi penerima bantuan.

Ketika kamu sudah mengajukan, langkah selanjutnya adalah kamu harus melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah UMKM lolos atau tidak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Jika lolos maka dana akan ditransfer melalui rekening.


Syarat daftar bantuan UMKM

Sebelum kamu mengajukan pendaftaran UMKM secara online maka alangkah baiknya jika kamu mengetahui terkait bantuan yang akan diberikan pemerintah, syarat apa saja yang harus dipenuhi, sehingga kamu memiliki peluang untuk lolos dan mendapatkan bantuan.

Bantuan UMKM atau BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) merupakan program yang diluncurkan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan kepada para wirausaha UMKM skala mikro dan menengah di seluruh Indonesia.

Bantuan ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2020 lalu, tetapi hingga tahun ini program tersebut masih berjalan. Bahkan bagi kamu yang pernah mendapatkan bantuan, maka tidak menutup kemungkinan tahun ini bisa mendapatkan lagi.

Bantuan UMKM ini akan diberikan kepada para pelaku usaha yang berjumlah sekitar 12,8 juta jiwa dengan nominal uang sebanyak 1,2 juta setiap orang.

Tujuan dari diluncurkan program bantuan ini agar dapat membantu dan mengembangkan para wirausaha UMKM agar dapat bertahan, dan mampu melakukan promosi atau dibuat sebagai tambahan modal.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi calon penerima bantuan UMKM di bawah ini:

1.Pelaku usaha mikro atau pemilik UMKM adalah warga negara Indonesia (WNI).

2. Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memiliki usaha mikro, menengah, dan kecil.

3. Bukan merupakan atau bukan bagian dari anggota TNI, anggota Polri, ASN (Aparatur Sipil Negara), karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Daerah).

4. Usaha yang dijalankan tidak dalam atau mendapatkan bantuan dana dari kredit bank atau juga kredit usaha rakyat (KUR).

5. Pelaku usaha yang memiliki domisili tidak sama dengan domisili usaha yang dijalankan harus memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) yang telah dikeluarkan oleh pihak yang terkait.

6. Tidak hanya syarat-syarat di atas, kamu juga harus menyiapkan berkas-berkas yang telah ditentukan untuk mendaftar bantuan UMKM ini.

Adapun berkas-berkas yang harus kamu siapkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima Bantuan UMKM ini:

1.NIK (Nomor Induk Kependudukan).

2. Bidang usaha yang ingin kamu usulkan untuk mendapatkan bantuan.

3. Alamat domisili kamu.

4. Nomor telepon yang aktif.

5.Jika usaha yang kamu miliki beralamat lain, kamu membutuhkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Ketika kamu telah mengumpulkan berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan pendaftaran. Maka kamu bisa mendaftar melalui online. Jika belum mengerti bagaimana cara mendaftar online, maka kamu bisa mengikuti beberapa langkah di bawah ini:

1.Kamu kunjungi laman “oss.Move.Id” menggunakan telephone kamu.

2. Lalu kamu bisa “masuk” ke dalam akun kamu, jika kamu belum memiliki akun maka kamu bisa melakukan pembuatan akun di website tersebut. Ketika membuat akun, seperti biasanya kamu disuruh mengisi data terkait biodata.

3.Kemudian kamu bisa klik menu “Perizinan Berusaha”.

4.Kamu bisa pilih “Perorangan”. Lalu kamu bisa mendaftarkan NIB yang sesuai dengan usaha yang kamu jalankan.

5.Nanti kamu akan diminta untuk mengisi formulir, kamu bisa “isi formulir” dengan benar.

6.Setelah selesai klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”.

7. Selanjutnya kamu klik “Tambah Usaha” dan kamu bisa isi kembali memeriksa yang diminta dengan benar dan lengkap.

8.Klik kembali tombol “Simpan dan Lanjutkan”.

9. Jika usaha yang kamu miliki termasuk ke dalam usaha kecil, kamu bisa “mengajukan izin lokasi” di komitmen formulir prasarana.

10.Lanjut dengan klik “Selanjutnya”.

11.Perhatikan data yang sudah kamu isi yang terdapat di rangkuman

12. Kemudian, ceklis kolom “disclaimer”.

13. Langkah terakhir, kamu klik “Proses Pembuatan NIB”.

Seperti itu langkah-langkah pendaftaran yang bisa kamu lakukan untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM.

Itulah penjelasan lengkap bagaimana wirausaha UMKM agar mendapatkan bantuan dari pemerintah. Dimana telah dijelaskan terkait bantuan seperti, jumlah bantuan yang akan diterima, kemudian ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Jika kamu tidak mengerti bagaimana cara mendaftarkan UMKM secara online, maka dijelaskan tahap demi tahap secara jelas, sehingga kamu mudah untuk mengikutinya. Semoga panduan yang telah dibuat dapat membantu para wirausaha UMKM bisa lolos dan mendapatkan bantuan pemerintah. []


Baca Juga

Cara Membuat Bisnis Tetap Bertahan di Masa Pandemi 

Dijamin Cepat Kaya! Ikuti Cara Bisnis Sukses Ala Orang China 

4 Cara Meningkatkan Kreativitas dalam Bisnis 

 4 Cara Efektif untuk Memulai Bisnis Online 


Berita terkait
Ini Tips dari Google Agar Bisnis Online Makin Sukses
Namun menurutnya penting untuk masyarakat untuk dapat membaca arah pasar yang terjadi saat ini, salah satu indikator dari tren pencarian google.
7 Langkah Agar Bisnis Online Makin Moncer
Namun, sebelum memulai bisnis online sebaiknya memahami dahulu strategi dan tips mudah bagi pebisnis pemula.
Cara Daftarkan Merek Bisnis Secara Online
Anda yang ingin mendaftarkan merek dagang, kini sangat memungkinkan untuk mendaftar secara online melalui Website resmi DJKI.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.