Cara Daftar dan Syarat Dapat Bantuan UMKM di Nagan Raya Aceh

Bantuan modal usaha bagi para pelaku UMKM di Nagan Raya masih dibuka hingga 16 November 2020.
Ilustrasi uang (Foto: Tagar/net)

Nagan Raya - Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan modal usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi sebesar Rp. 2.400.000 di Kabupaten Nagan Raya, Aceh masih dibuka hingga 16 November 2020.

Kepala Bidang UMKM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Nagan Raya, Ridiani Fitri mengatakan hingga saat ini ada sekitar 778 peserta UMKM yang sudah menerima bantuan modal usaha di Kabupaten Nagan Raya.

“Kalau tahap kami sudah banyak tahap, dalam artian kami mengirimkan ke kementerian itu kan per tahap, mungkin kalau per tahap kami sudah sampai tahap ke 10, sampai kemarin yang tahap 10 sudah kita kirimkan,” kata Ridiani Fitri saat dihubungi Tagar, Kamis, 5 November 2020.

Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, Pegawai atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dilarang untuk mendaftar.

Kata dia, untuk pendaftaran sendiri Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Disperindagkop hanya membuka jalur pendaftaran secara langsung yang mana para pelaku usaha dapat mendaftar dan mengantar langsung berkas ke kantor Disperindagkop Nagan Raya.

“Kalau untuk total warga atau pelaku UMKM hingga saat ini yang sudah mendaftar kalau dilihat dari berkasnya sekitar lebih kurang 12.000 pelaku UMKM di Nagan Raya yang sudah mendaftar,” katanya.

Baca juga: Link Daftar dan Syarat Dapat Bantuan BPUM di Banda Aceh

Nantinya kata dia, para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan modal usaha UMKM dapat mendatangi kantor Disperindagkop Nagan Raya dengan membawa beberapa persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga (KK), surat keterangan usaha dari Kepala Desa dan foto diri di tempat usaha dengan melampirkan nomor HP.

Baca juga: Link Daftar dan Syarat Dapat Bantuan BPUM di Aceh Barat

“Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, Pegawai atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dilarang untuk mendaftar,” katanya. []

Berita terkait
Gegara Asmara, Seorang Kakek Nekat Tebas Seorang PNS di Aceh
Seorang Guru di salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh menjadi korban pembacokan.
Depan Menteri, Dahlan Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang
DPRA meminta pemerintah pusat untuk memperpanjang dana otonomi khusus (Otsus) untuk Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang.
Nestapa Pemulung Aceh Diusir Camat Hingga Tak Terima Bantuan
Saban hari, bersama becak barangnya, Lek Rohim akan berputar-putar di kawasan Jalan Nasional, mengais setiap tong sampah yang ada di Aceh Barat.