Cara Beli Migor Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sebagai upaya pemerintah mengatasi sengkarut minyak goreng yang terjadi.
Harga Minyak Goreng di Alfamart & Indomaret Sabtu, 30 April 2022. 9Foto: Tagar/iSt)

TAGAR. Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai Senin, 27 Juni 2022, pemerintah akan mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama 2 pekan ke depan.

Menurut Luhut, penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sebagai upaya pemerintah mengatasi sengkarut minyak goreng yang terjadi, mulai dari kelangkaan stok hingga harga minyak yang melambung tinggi.

"Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," kata Luhut di akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Sabtu.

Pemerintah juga memberikan informasi terkait ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng dengan menerapkan sistem pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Melansir panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Minggu (25/6/2022), ada tiga langkah yang harus diperhatikan dalam melakukan pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:

1. Pembeli harus datang ke toko yang menjual MCGR

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan scan QR Code yang terdapat pada toko tersebut

3. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi

Jika hasil dari scan QR Code berwarna hijau, maka transaksi jual beli MGCR dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila hasil scan QR Code berwarna merah, maka tidak dapat melanjutkan proses pembelian.

Ada hal lain yang perlu diperhatikan. Untuk sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi dengan maksimal 10 kilogram per hari untuk satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000/liter atau 15.500/kilogram.

Kendati demikian, untuk masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memperlihatkannya kepada penjual. Nantinya, NIK pembeli akan dicatat oleh penjual.

MGCR dapat ditemukan dengan melihat tanda QR Code Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat pada toko. Untuk mengetahui lokasi toko terdekat di wilayah Anda dapat diakses melalui situs www.minyak-goreng.id. []

Baca Juga:

Berita terkait
Jokowi Bagikan Bansos dan Cek Harga Minyak Goreng di Pasar Baros Serang
Presiden Jokowi kunjungi Pasar Baros, Kabupaten Serang, Banten, untuk serahkan sejumlah Bansos bagi penerima manfaat PKH dan para pedagang
Emak-emak Demo Usut Mafia Minyak Goreng, Bawa Wajan dan Panci
Mereka mendesak Presiden Jokowi untuk copot Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang seharusnya menjadi punggawa dibidang ekonomi.
Pemerintah Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng Curah dengan HET Rp 14 Ribu
Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah secara nasional dan kestabilan harga di pasar dengan HET Rp 14.000/kg
0
Cara Beli Migor Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sebagai upaya pemerintah mengatasi sengkarut minyak goreng yang terjadi.