Camat Rappocini Makassar Tak Ajukan Eksepsi

Camat Rapocini Kota Makassar tidak ajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa terkait kasus korupsi fee 30 persen
Terdakwa kasus korupsi fee 30 persen jilid II, Hamri Haiya saat menjalani sidang perdana, Selasa 10 Maret 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Camat Rappocini, Hamri Haiya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran sosialisasi 14 kecamatan se-Kota Makassar tahun 2017 jilid II sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa, Selasa 10 Maret 2020.

Hamri Haiya didudukkan di kursi pesakitan setelah pihak penyidik Satuan Reskrim Mabes Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka yang kedua dalam kasus korupsi fee 30 persen yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26.993.804.083,79, dari anggaran keseluruhan mencapai Rp 480 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Setelah sebelumnya, saudarannya Erwin Syarifuddin Haiya yang merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah menjalani proses persidangan yang telah memasuki babak pledoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman jaksa selama 12 tahun penjara.

Terdakwa, Hamri Haiya didakwa dengan pasal 2 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kami tidak mengajukan eksepsi, karena kita ingin mengejar pemeriksaan saksi.

Menangani dakwaan jaksa terhadap terdakwa, penasehat hukum Hamri Haiya, Ahmad Farid tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terhadap kliennya.

Ia menjelaskan alasan kliennya tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa, karena pihaknya ingin secepatnya mengungkap kasus korupsi yang menjadikan Camat Rappocini ini dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi fee 30 persen jilid II.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, karena kita ingin mengejar pemeriksaan saksi. Dakwaannya kita tidak bantah karena kita mau langsung pemeriksaan saksi supaya perkara Ini terungkap,” kata Ahmad Farid saat ditemui usai persidangan.

Menurutnya, kliennya tidak terlibat dalam kasus fee 30 persen jilid II, namun, kata Ahmad jika Hamri Haiya hanya terlibat dalam kasus penyelewengan anggaran dengan kerugian negara khusus di Kecamatan Rappocini sebesar Rp Rp 1.928.754.753,70.

“Dia ini dianggap melakukan penyelewengan anggaran khusus di Kecamatan Rappocini saja,” ujarnya.

Ada banyak yang dipertanggungjawabkan, tetapi itu tidak sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dan dari keterangan saksi.

Terpisah, Jaksa Penutut Umum, Ruri Adrianto mengatakan, khusus di Kecamatan Rappocini total kerugian ada Rp 1,9 miliar lebih dari total keseluruhan dari kerugian negara sebesar Rp 26 miliar.

“Ada banyak yang dipertanggungjawabkan, tetapi itu tidak sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dan dari keterangan saksi ada pemberian seperti hp dan segala macam yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban,” ungkapnya.

“Nanti kita lihat di pembuktiannya,” katanya.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pekan depan dengan langsung memasuki agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. []

Berita terkait
Saksi Kasus Fee 30 Persen, Walikota Makassar Diperiksa Ditreskrimsus Mapolda Sulsel
Pemeriksaan Danny yang berlangsung hampir lima jam, lebih banyak mengklarifikasi laporan masyarakat yang masuk terkait fee 30 persen camat.
Istri Wabup Bone Tak Hadiri Sidang Korupsi PAUD
Istri Wakil Bupati (Wabup) Bone, Erniati bersama Kepala Dinas pendidikan Bone, A Syamsir Halid tidak hadir memberikan kesaksian sidang kasus Paud.
Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Tanah di Jaksel
Tim jaksa penyidik Kejagung menyegel enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.