Calon Jaksa Agung Lebih Baik Non Partisan

Pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan seharusnya Jaksa agung bebas dari konflik kepentingan (non partisan).
Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan seharusnya Jaksa agung bebas dari konflik kepentingan (non partisan) , karena menjalankan fungsi penegakan hukum bagi semua warga negara.

Menurut Emrus, posisi Jaksa Agung ke depan harus diisi kalangan profesional, bisa karier atau non karier. Terpenting, kata dia, jangan terafiliasi dengan partai politik. 

Kalau sumbernya dari parpol, dia nanti punya dua tuan.

"Sebab sekalipun mengundurkan diri dari partai, secara yuridis memang tidak ada keterkaitan lagi. Tapi secara sosiologis dan psikologis tetap ada keterkaitan," kata dia dalam diskusi di Kedai Keibar, Bulungan, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Oktober 2019.

Ia mengatakan, Jaksa Agung harus orang profesional, dari eksternal atau internal kejaksaan, bisa mantan Jaksa sehingga bisa independen.

“Tetapi jangan seolah-olah profesional padahal hasil dorongan dari parpol. Kalau sumbernya dari parpol, dia nanti punya dua tuan yaitu presiden dan partai. Itu tak boleh," ujarnya.

Soal pemilihan jabatan Jaksa Agung, lanjut Emrus, Presiden Jokowi perlu diberikan kemerdekaan untuk menentukan. Selain itu, ia juga mengusulkan untuk dilakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi Jaksa Agung. Kemudian dikirim 3-4 nama kepada presiden, kemudian presiden menentukan. 

"Bisa bersumber dari dalam kejaksaan, atau dari luar yang benar-benar tidak berfiliasi dengan kekuatan politik, atau partai," kata dia. 

Beredar kabar Jaksa Agung yang bakal dipilih Jokowi-Ma'ruf adalah mantan Jampidum Noor Rachmad. Kabarnya, Noor Rachmad diduga partisan PDIP Perjuangan.

Padahal, banyak pihak berharap Jokowi memilih Jaksa Agung yang tak terikat ataupun tak terafiliasi dengan partai politik (Parpol) tertentu untuk menghindari tendesi-tendensi politis. []

Berita terkait
Mahfud MD, Jaksa Agung Non-Partai Pilihan Jokowi?
Eks Ketua MK Mahfud MD dinilai cocok menjadi Jaksa Agung dalam Kabinet Kerja jilid 2. Sesuai dengan Jokowi menunjuk Jaksa Agung non-partai.
Jaksa Agung: Kasus Pelanggaran HAM Berat Kurang Bukti
HM Prasetyo membantah Kejaksaan Agung berhenti dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya bukti yang disajikan kurang kuat.
Perrpu UU KPK, Jaksa Agung: Adakah Kegentingan Memaksa?
Jaksa Agung HM Prasetyo mempertanyakan kegentingan penerbitan Perrpu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya