Simalungun - Sebanyak 198 calon jemaah haji asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, gagal terbang ke Tanah Suci. Hal itu menyusul keputusan pemerintah tentang penundaan keberangkatan jemaah haji Tahun 1441H/2020.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Simalungun Amrisyam, mengatakan penundaan itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 untuk keselamatan, keamanan di tengah pandemi Covid-19.
"Ada 198 calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya. Semua sudah melunasi biaya," ucapnya, ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 5 Juni 2020.
Atas adanya pembatalan itu, kata dia, dana haji yang sudah disetorkan dapat ditarik calon jemaah haji tanpa menghilangkan hak keberangkatan pada tahun berikutnya.
Semoga berakhirlah covid ini, insyaallah bisa berangkat tahun depan
"Kami persilakan menghubungi atau datang menemui ke kantor boleh, bagi yang tidak ingin mengambil juga tidak apa-apa," terangnya.
Amrisyam berharap, seluruh calon jemaah haji tetap sehat dalam lindungan Allah Swt. "Kita sama-sama berdoa, semoga masa sulit segera berakhir. Tahun depan atas izinNya kita boleh berangkat ke Tanah Suci," katanya.
Kusminah, 53 tahun, salah seorang calon jemaah haji asal Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menerima dengan lapang dada penundaan keberangkatan ke Tanah Suci demi menjaga kebaikan bersama.
Ia mengaku harus bersabar lagi menunggu keberangkatan, yang sudah diimpikan sejak 2012 silam.
"Sudah 8 tahun, baru tahun 2020 ini rencananya mau berangkat. Saya ikhlas, legowo, tetap masih semangat, pasti yang terbaiklah. Semoga berakhirlah covid ini, insyaallah bisa berangkat tahun depan," katanya.[]