Caleg Gerindra Curigai Golkar Rampok Suaranya di Jatim

Suara caleg Partai Gerindra di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur diduga hilang diambil oleh partai politik berbeda.
Saksi pemohon memberi penjelasan pada proses sidang di MK atas sengketa gugatan caleg DPR RI Moh. Nizar Zahro dari Gerindra Dapil XI Jatim. (Foto: Tagar/Nurus Solehen)

Pamekasan - Suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur diduga hilang diambil oleh partai politik berbeda.

Caleg dimaksud, Moh Nizar Zahro yang maju ke DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) XI Jawa Timur melayangkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi melalui Partai Gerindra.

Menurut kuasa hukum Partai Gerindra di MK, Arif Sulaiman bahwa KPU membenarkan perolehan suara Nizar sebanyak 246.682. Namun suaranya di Kabupaten Bangkalan, hilang sebanyak 58.690 suara.

Suara Nizar di kabupaten tersebut sebenarnya 83.999, sesuai dengan form C1 yang dikantongi Partai Gerindra dan C1 yang ada di Situng KPU. Namun KPU Bangkalan memutuskan, suara Nizar hanya 22.990.

Dalam proses persidangan di MK untuk pembuktian hilangnya suara Nizar, menurut Arif, KPU dan Bawaslu Bangkalan tidak sependapat dalam memberikan keterangan.

Bahkan, dalam persidangan di MK, pihak KPU dan Bawaslu tidak bisa membantah bukti autentik yang pihaknya sampaikan.

Sebagaimana surat keterangan termohon terhadap perkara nomor: 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

"Jawaban KPU dan Bawaslu dalam menyampaikan keterangan di MK, ada perbedaan pendapat. Bawaslu lebih mendominasi jawaban-jawaban teknis KPU," kata Arif, Senin 5 Juli 2019.

Arif membeberkan soal dugaan C1 manipulatif yang disampaikan Bawaslu. Buktinya, C1 tersebut tidak sesuai dengan milik pihaknya. Kemudian di teknis penjelasan, yang semestinya ditangani KPU justru dijawab Bawaslu.

Satu suara saja digeser itu sudah menodai kesucian demokrasi. Pelakunya harus dihukum berat

"Bawaslu menyandingkan C1 mereka dengan C1 milik pemohon, tidak sinkron. Form C1 ini kan teknis, mestinya ditangani KPU. Kenapa KPU sendiri tidak menjawab. Semua ditangani Bawaslu," tutur Arif.

Arif juga menuding C1 yang disampaikan Bawaslu tersebut ada tanda tangan palsu. Maka dia sebut C1 versi Bawaslu sarat manipulatif. Meski berhologram, sinkronisasi C1 milik Bawaslu dengan pemohon perbedaannya cukup signifikan.

"Di sini sudah kelihatan bahwa KPU dan Bawaslu, keterangannya tidak bisa diperkuat dengan landasan hukum. C1 Bawaslu berbeda dengan milik pemohon, dugaannya ada tanda tangan palsu yang diteken anggota KPPS," ungkapnya.

Pemohon pada dasarnya, kata Arif, menggugat perolehan suara Partai Golkar di Kabupaten Bangkalan hingga 60 ribu. Ada dugaan, jika partai bergambar pohon beringin ini yang merampok suara Partai Gerindra.

"Bawaslu yang menyandingkan C1 berhologram hanya pada suara pemohon, bukan ke Partai Golkar yang kami curigai memperoleh suara kurang lebih 60 ribu," papar Arif.

Menanggapi hal itu, Direktur Forum Masyarakat Madani Sunawar mengatakan, suara rakyat adalah suara Tuhan. Sehingga tidak ada pihak manapun yang boleh memanipulasi suara rakyat.

"Satu suara saja digeser itu sudah menodai kesucian demokrasi. Pelakunya harus dihukum berat," ujar Sunawar.

Ditemukannya perbedaan suara pada form C1 disebut bahwa pihak penyelenggara yang harus bertanggung jawab, yakni KPU dan Bawaslu setempat.

Oleh karena itu, lanjut dia, MK yang menyidangkan kasus ini harus mengusut. Bila terbukti adanya keterlibatan para komisioner KPU dan Bawasalu, maka harus diberikan sanksi berat. []

Baca juga


Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.