Caleg DPD Malut Pendaftar Pertama Sengketa Pileg 2019

Pemohon sengketa hasil Pileg 2019 di MK hingga Kamis 23 Mei 2019 bertambah tiga pemohon untuk perkara di tingkat DPR dan DPRD.
Seorang calon legislator mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi, Kamis 23 Mei 2019. (Foto: Antara/Maria Rosari)

Jakarta - Pemohon sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kamis 23 Mei 2019, pukul 08.00 WIB bertambah tiga pemohon untuk perkara di tingkat DPR dan DPRD.

Tiga pemohon itu berasal dari PKS dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Barat, PKS dari dapil Provinsi Sumatera Utara, serta PKB dari dapil Provinsi Jawa Tengah.

Sebelumnya, Rabu 22 Mei 2019, seorang calon legislator dari Dewan Perwakilan Daerah Maluku Utara menjadi pendaftar pertama pengajuan permohonan sengketa Pileg 2019 di MK.

"Ini adalah pendaftar pertama, sementara pada hari ini caleg atau partai politik lainnya masih berkonsultasi untuk syarat pengajuan sengketa Pileg terlebih dahulu," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Gedung MK Jakarta, Rabu 22 Mei 2019.

Pemohon dari DPD Maluku Utara tersebut bernama Ikbal HI Djabid yang mendaftar pada pukul 13.38 WIB.

Sementara untuk partai politik yang datang ke MK untuk berkonsultasi mengenai syarat pengajuan permohonan sengketa Pileg hingga Kamis 23 Mei 2019, pukul 09.00 WIB sudah lebih dari 20 pemohon.

Guntur mengatakan 24 jam pertama hingga 24 jam kedua sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu, biasanya belum banyak Parpol yang mendaftar untuk perkara sengketa Pileg.

Menurut Guntur syarat-syarat pembuatan permohonan bukanlah hal yang mudah, apalagi membutuhkan sejumlah persyaratan berupa berkas-berkas yang harus dilengkapi, hingga pendaftaran tersebut resmi diregistrasi oleh MK.

"Jadi 24 jam ketiga atau pada hari Jumat pukul 01.46 WIB baru ramai pendaftaran sengketa Pileg," kata Guntur.

Kendati demikian Guntur menyatakan sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi, Selasa 21 Mei 2019 dini hari pukul 01.46 WIB, MK sudah siap menerima pendaftaran sengketa Pileg hingga Jumat 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB.

"Itu adalah tugas dan kewajiban kami sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan, sehingga ketika KPU sudah mengumumkan hasil rekapitulasi maka kami juga sudah harus siap," pungkas Guntur.  []

Baca juga:

Berita terkait