Caleg Demokrat, Eliakim Simanjuntak Diduga Lakukan Kampanye Hitam

Eliakim terduga melakukan kecurangan, dengan menyelipkan kartu nama calegnya berserta uang di dalam selembar amplop.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar, Sepriandison Saragih. (Foto: Tagar/Fernandho)

Pematangsiantar, (Tagar 06/02/2019) - Mantan Ketua DPRD Kota Siantar, Eliakim Simanjuntak, terduga melakukan kampanye hitam ketika melaksanakan reses di rumahnya, Sabtu (02/02) di Jalan Patimura Kecamatan Siantar Timur.

Hal itu diungkapkan oleh, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar, Sepriandison Saragih. Ia mengatakan, bahwa Eliakim terduga melakukan kecurangan, dengan menyelipkan kartu nama calegnya berserta uang di dalam selembar amplop.

Siapa sangka, ternyata uang yang dibagikan oleh Eliakim pada saat melaksanakan reses ternyata dana yang berasal dari APBD Kota Siantar, Sumatera Utara.

Ada masyarakat yang melaporkan kepada Panwascam, tetapi saat itu mereka sudah selesai melaksanakan reses di rumah Eliakim. Dalam laporan itu masyarakat mengatakan adanya pemberian atau penyelipan kartu nama calegnya (atau alat peraga kampanye).

"Ini sama saja, memanfaatkan fasilitas pendukung (APBD) dan situasi berkampanye dan momen terselubung," ujar Sepriandison kepada Tagar News di Jalan Gereja, Selasa (5/2).

Laporan dugaan temuan kecurangan yang dilakukan oleh calon legislatif Demokrat Nomor Urut 2 dari Daerah Pemilihan 3. Saat ini barang bukti telah diamankan, untuk melakukan investigasi selanjutnya.

Sepriandison menuturkan, pihak dari Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Siantar Timur, akan melakukan rapat pleno untuk mengetahui pidana dari kecurangan yang dilakukan Eliakim.

"Barang bukti sudah diamankan oleh panwascam, dan selanjutnya akan melakukan rapat pleno untuk pidana terkait masalah ini. Tah hanya itu, kita juga akan mengundang sekretaris dewan untuk mengetahui apakah itu reses apa tidak. kita intruksikan untuk klarifikasi dari saksi dan terlapor (Eliakim)," ucapnya.

Jika yang dilakukan oleh Eliakim terbukti dan memenuhi unsur pidana, maka akan terancam penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp 12 juta.

"Jika memang terbukti memenuhi unsur pidana pemilu, akan ditindaklanjuti oleh petugas Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).Kalau dia memenuhi pelanggaran berat tidak korperatif bisa saja didiskualifikasi dari peserta pemilu. Kalau pidana ini langsung ke sentra Gakumdu," tutupnya.

Ketika Tagar News mencoba menghubungi Eliakim melalui telepon seluler dan juga pesan WhatsApp, (05/02) sekira pukul 16.44 WIB. Eliakim tidak memberikan jawaban sedikitpun. []

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu