Caleg Baru Dirundung Rasa Khawatir Dihadapkan Sanksi Pileg 2019

Alasan utama khawatir, lantaran sepak terjang caleg baru di dunia politik masih seumur jagung.
Calon legislatif DPRD Kota Bandung yang diusung Partai Solidaritas Indonesia, Mimi Ekiami. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung, (Tagar 14/1/2019) - Calon legislatif DPRD Kota Bandung yang diusung Partai Solidaritas Indonesia, Mimi Ekiami mengatakan berhati-hati dalam mempromosikan program dan dirinya ke masyarakat.

Dia mengaku khawatir apa yang telah dilakukan terkait menyosialisasikan diri melanggar aturan berkampanye. Alasan utamanya, diakui Mimi Ekiami, lantaran sepak terjangnya di dunia politik masih seumur jagung.

Mimi Ekiami pendatang baru yang sedang mencari peruntungan masuk ke DPRD Kota Bandung. Dia menjelaskan tidak mengetahui detil aturan berkampanye, apalagi lewat sejumlah media. Konsultasi dengan Bawaslu kerap dilakukannya, untuk menepis sanksi melanggar aturan kampanye.

"Memang ada rasa kekhawatiran terkena sanksi Bawaslu saat berkampanye, dan ini bukan saya saja alami tetapi sepertinya bacaleg lainnya," tuturnya kepada Tagar News di Bandung, Senin (14/1).

Tak hanya Mimi Ekiami, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Donny menerangkan banyak caleg anyar yang melanggar aturan pemilu di wilayahnya. Ketidaktahuan menjadi persoalan utama. Namun, dia menjelaskan, pelanggaran yang kerap muncul hanya pelanggaran kecil tidak sampai sanksi pembatalan ataupun pidana.

"Kebanyakan hanya soal APK dan BK yang salah, dan kebanyakan sekarang bacaleg pun lebih berhati-hati saat berkampanye," tuturnya.

Bahkan, terang Donny, kebanyakan caleg di wilayahnya menghindari pengawasan Panwaslu. Hal mendasar tidak menginformasikan perihal jadwal kampanye. Aparat wilayah terkait yaitu RT atau RW pun enggan melapor ke Panwaslu soal ada kegiatan sosialisais di wilayahnya.

Menurut Donny, tertutupnya elemen RT atau RW berkoordinasi dengan Panwaslu lantaran ada unsur pelanggaran. Padahal, tata tertib kegiatan kampanye telah dikantongi aparat wilayah terkait sekaligus caleg yang mencuri waktu sosialisasi tanpa pemberitahuan.

"Biasanya RT RW-nya yang tidak mau melaporkan apabila ada bacaleg yang akan berkampanye. Apalagi kalau ada urusan pemberian yang sebenarnya sudah ada aturan batas maksimal,"pungkasnya.

Berita terkait