Cak Imin, Peluang Jadi Ketua MPR

Tanpa malu-malu atau sungkan, Muhaimin Iskandar akrab disapa Cak Imin mengatakan ingin menjadi Ketua MPR. Seberapa besar peluangnya?
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar akrab disapa Cak Imin. (Foto: Instagram/Muhaimin Iskandar)

Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar kerap menunjukkan sikap penuh percaya diri. Apalagi ketika disinggung pertanyaan soal jabatan pemerintahan, Cak Imin sapaan akrabnya, akan menjawab dengan sangat bersemangat.

Misalnya ketika Cak Imin ditanya posisi apa yang diinginkan dirinya jika Presiden Joko Widodo-Ma’ruf menjadi pasangan terpilih pada 2019.

“Saya sukanya jadi Ketua MPR," ucap Cak Imin sambil tertawa di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu, 30 Juni 2019.

Memang, seusai KPU menyatakan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pasangan terpilih 2019, isu lain mulai muncul ke publik yaitu kursi pimpinan parlemen.

Pilihan Cak Imin ingin jadi ketua MPR wajar. Kalau jadi menteri track record Cak Imin kurang bagus. Karena pernah disebut-sebut KPK dalam suatu kasus korupsi ketika jadi Menakertrans.

Jika kursi ketua DPR sudah mempunyai kandidat kuat yaitu Puan Maharani dari PDI Perjuangan, maka kursi lain yang jadi rebutan bukan wakil ketua DPR melainkan kursi ketua MPR.

Bagaimana peluang Cak Imin untuk menjadi Ketua MPR?

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UIA) Ujang Komarudin menilai keinginan Cak Imin untuk menjadi Ketua MPR wajar. Mengingat track record Cak Imin yang kurang bagus jika kembali dijadikan menteri dalam kabinet Jokowi kelak.

“Pilihan Cak Imin ingin jadi ketua MPR wajar. Kalau jadi menteri track record Cak Imin kurang bagus. Karena pernah disebut-sebut KPK dalam suatu kasus korupsi ketika jadi Menakertrans,” ujar Ujang kepada Tagar, Selasa, 2 Juli 2019.

Namun soal peluang, menurutnya tidak bisa dikatakan paling besar di antara kandidat lain. Karena PKB bukan satu-satunya partai politik yang mengusung pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Jadi, Cak Imin harus bersaing dengan kandidat lain, misalnya dengan senior Partai Golkar seperti Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto atau petinggi partai politik lain di koalisi Jokowi-Ma’ruf.

“Ketua MPR kemungkinan masih akan dibahas di koalisi internal Jokowi-Ma’ruf. Karena PKB, Golkar, PAN juga yang ingin bergabung dengan koalisi Jokowi-Ma’ruf mengincar kursi,” ucap Direktur Eksekutif Indonesia Political Review tersebut.

Mengacu pada Undang Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018, yang berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD, pimpinan MPR ditentukan melalui sistem paket, karena ada unsur DPD.

Berikut penjelasan tentang mekanisme pemilihan pemimpin MPR sesuai pasal 15 UU MD3.

1. Pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil.

2. Pimpinan MPR yang dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket sifatnya tetap.

3. Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan atau kelompok anggota yang disampaikan ketika sidang paripurna.

4. Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.

5. Pimpinan MPR kemudian dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri dari sembilan fraksi partai politik dan satu fraksi kelompok DPD. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina