Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Fakhrizal-Genius Umar, tidak bisa maju dari jalur perseorangan di Pilkada 2020. Pasalnya, tim pasangan tersebut tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Yang bersangkutan tidak kunjung datang menyerahkan kekurangan dukungan KTP-nya ke KPU.
"KPU sudah menunggu hingga pukul 00.00 WIB tadi malam. Tapi yang bersangkutan tidak kunjung datang menyerahkan kekurangan dukungan KTP-nya ke KPU," kata Anggota KPU Sumbar Divisi Teknis Izwaryani, Selasa, 28 Juli 2020.
Menurut Izwaryani, secara prosedur sudah habis kesempatan untuk maju menjadi calon gubernur dan wakil dari jalur perseorangan di Pilgub Sumbar 2020. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Sumbar telah menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia juga menjawab sejumlah persoalan yang diajukan oleh tim Fakhrizal-Genius Umar, mulai dari tim verifikasi faktual yang tidak bisa melakukan verifikasi faktual berulangkali.
Menurutnya, dalam aturannya, juga tidak ditugaskan tim untuk melakukan kunjungan berulang kali. Sebab, masih banyak yang harus diverifikasi.
Sementara itu, formulir B5 1 KWK dilegalkan melalui keputusan KPU Sumbar, karena KPU memang diperintahkan untuk membuat keputusan tentang aturan pedoman teknis dilapangkan untuk pencalonan.
Persoalan perbedaan kebijakan berbeda di kabupaten kota, Izwaryani menerangkan bahwa yang dimaksud bukanlah formulir BA 6 (hasil verifikasi tingkat kecamatan) dan sudah ditangan yang bersangkutan semuanya.
"Kalau diminta ke KPU Limapuluh Kota itu bukan formulir resmi tapi catatan progres KPU setiap harinya, berapa jumlah yang MS dan TMS setiap harinya. Itu yang diminta, dan tidak ada kewajiban bagi kami menyerahkan karena itu alat kerja kami," katanya.
Izwaryani menyampaikan, KPU juga sudah memberikan kesempatan bagi Bapaslon untuk melakukan perbaikan. Mulai dari tanggal 25 Juli hingga tanggal 27 Juli 2020.
"Tim yang bersangkutan tidak datang memenuhinya, hingga batas waktu yang telah ditentukan," katanya.
Sebelumnya, KPU Sumbar menetapkan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Fakhrizal-Genius Umar tidak lolos verifikasi faktual dukungan.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tingkat provinsi Sumbar di Kota Padang, Kamis, 23 Juli 2020 malam.
Hasil dukungan verifikasi faktual untuk Fakhrizal-Genius hanya mencapaai totalnya 130.258 KTP dukungan. Jumlah tersebut kurang dari minimal yang ditetapkan KPU Sumbar yaitu 316.051 dukungan.
Pihak KPU meminta tim Fakhrizal-Genius Umar melakukan perbaikan dengan syarat mengumpulkan dua kali lipat dari angka kekurangan, yakni 371.586 dukungan. []