Sumba Timur - Calon Bupati Sumba Timur Khristofel Praing melaporkan pemilik akun Facebook Robert Riwu ke Polres Sumba Timur karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pencemaran nama baik calon Bupati Sumba Timur nomor urut satu yang diduga dilakukan oleh akun Facebook atas nama Robert Riwu terjadi pada hari Minggu 29 November 2020 PKL 01.00 WITA di group Facebook Waingapu Fans Club.
Kami akan undang yang bersangkutan dan meminta keterangannya. Apakah akun atas nama Robert Riwu betul miliknya atau akun bodong.
Cabup Sumba Timur Khristofel Praing menjelaskan, selama ini banyak orang menilai tentang mereka namun tidak menyerang hal privasi. Menurutnya akun Facebook atas nama Robert Riwu menyerangnya secara pribadi dengan kata-kata yang tidak pantas.
"Saya keberatan dengan hal tersebut sehingga melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib," kata Khristofel kepada Tagar di Waingapu, Senin 30 November 2020.
Cabup Sumba Timur nomor urut satu itu berharap polisi bekerja secara profesional sehingga bisa mengungkap siapa yang ada di balik akun Facebook Robert Riwu tersebut.
"Saya berharap para penyidik bekerja secara profesional, sehingga identitas orang yang berada dibalik akun Facebook Robert Riwu bisa diungkap," tegasnya.
Khristofel mengimbau pendukung, simpatisan tetap fokus berkeja untuk kemenangan pada 9 Desember 2020 dan menyerahkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
Sementara itu, Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan laporan salah satu Cabup terkait dugaan pencemaran nama baik oleh alah satu akun Facebook atas nama Robert Riwu.
"Kami telah menerima laporan pencemaran nama baik di media sosial oleh salah satu akun Facebook atas nama Robert Riwu, hari ini, Senin 30 November 2020, pukul 10.50 pagi," katanya ketika dikonfirmasi Tagar melalui gawainya, Senin, 30 November 2020.
Dia menjelaskan, saudara Khristofel Praing, melaporkan akun Facebook atas nama Robert Riwu yang menulis di akun Facebook dengan singakatan KOBUL yang berarti Khriatofel Praing, Orangnya Busuk, Usang, Lapuk/Loyo.
Dikatakan, saat ini pihak penyidik akan memanggil dan mengundang yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
"Kami akan undang yang bersangkutan dan meminta keterangannya. Apakah akun atas nama Robert Riwu betul miliknya atau akun bodong yang mengatasnamakan Robert Riwu," tegasnya.
AKBP Handrio menambahkan, jika terbukti melakukan pencemaran nama baik, maka yang bersangkutan akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. []