Tegal - Satuan Reskrim Polres Tegal, Jawa Tengah mengamankan KPD, 15 tahun, karena diduga telah melakukan pencabulan. Mirisnya, yang menjadi korban adalah anak berusia empat tahun.
Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tegal setelah mendengar pengakuan korban bahwa dia mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.
Dari penyelidikan laporan tersebut, penyidik kemudian mengamankan pelaku, warga Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, di rumahnya, Rabu 10 Juli 2019.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan pada November 2018 di rumah korban. Namun orang tua korban baru mengetahui belakangan ini setelah korban mengeluh sakit saat buang air besar.
Dari pemeriksaan di rumah sakit, ada luka di bagian anus korban. Setelah ditanya orang tuanya, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Namun karena pelaku masih di bawah umur, pelaku akan diproses hukum secara diversi.
"Selain korban yang masih kecil, pelaku juga tergolong masih anak di bawah umur. Jadi akan diproses hukum secara diversi," jelas Bambang.
Bambang menambahkan, sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut. Di antaranya kaos bergambar Batman dan celana dalam yang dipakai korban saat dugaan pencabulan terjadi. []
Artikel lainnya: