Cabuli 4 Pelajar, PNS Kepsek Gay Ditangkap Saat Dirawat di Rumah Sakit

Tim mendapati tersangka ada di rumah sakit. Tersangka sedang dirawat inap. kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Tapanuli Selatan
PS Kepala Sekolah SD yang diduga gay dan disangka melakukan pelecehan seksual terhadap empat remaja pria di Desa Sidingkat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara pada September 2017 lalu. (Foto: Eri)

Medan, (Tagar 4/12/2017) - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah SD Negeri ditangkap polisi karena diduga mencabuli 4 orang remaja yang berstatus pelajar.

Informasi dari kepolisian, PNS tersebut berinisial PS (40). Pria yang diduga gay itu mencabuli 4 remaja laki-laki di Desa Sidingkat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara pada September 2017 lalu.

Terkait kasus itu, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Mohammad Iqbal, mengatakan pihaknya telah menetapkan PS sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.

"Kasus itu dilaporkan salah satu orang tua korban. Korbannya semua laki-laki," ujar AKBP Iqbal, Senin (4/12).

Keempat korban tersebut adalah RS (15), ANI (17), IM(18), PS (17). Mereka telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian atas perlakuan tak senonoh yang mereka alami.

Dari hasil pemeriksaan keempat korban, kasus itu terungkap ketika salah satu orang tua korban mencurigai sikap tersangka yang memberikan perhatian khusus kepada para korban.

Lalu, keempat korban mengatakan bahwa mereka telah dicabuli oleh tersangka beberapa kali di berbagai tempat yang berbeda di Kecamatan Padang Bolak dengan cara bujuk rayu memberikan uang kepada korban.

Selanjutnya tersangka memegang alat vital masing-masing korban dan melakukan tindakan tak senonoh. Setelah mendengar cerita para korban, salah satu orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polres Tapanuli Selatan.

"Tim mendapati tersangka ada di rumah sakit. Tersangka sedang dirawat inap. kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka masih kami periksa," pungkas AKBP Iqbal.

PS disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai dengan pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (eri)

Berita terkait