Kudus - JA, 34 tahun, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus karena kedapatan memiliki dan hendak menjual tiga paket hemat sabu. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap di rumahnya di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Sabu itu lalu dikemas JA menjadi tiga paket, dengan harga Rp 500 ribu per paket.
Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Catur Gatot Efendi mengatakan penangkapan terhadap JA dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2020, sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, polisi mendapat laporan warga yang menduga JA kerap membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dari laporan itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai tanggal 1 Juni 2020. Dan pada tanggal 5 Juni 2020, anggota Polres Kudus mendapat info akan adanya transaksi. Lalu kami lakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Getaspejaten dan kami temukan sabu yang siap jual," tutur dia, Kamis, 18 Juni 2020.
Saat proses penggeledahan itu, kata Catur, pihaknya mendapatkan tiga paket sabu yang dikemas di dalam tiga plastik klip. Kemudian juga ditemukan satu buah potongan sedotan berwarna putih dan satu unit handphone.
Barang-barang tersebut tergeletak di atas meja di dalam rumah JA. Selanjutnya, barang-barang ini disita sebagai barang bukti bersama tes urin JA yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.
Dari hasil penyelidikan Polres Kudus, JA diketahui sebagai pemakai sekaligus pengedar serbuk haram tersebut. Dia menekuni bisnis haram mulai tahun 2018 dan baru kali ini tertangkap.
"Awalnya dia beli sabu seharga Rp 1,2 juta dari seseorang berinisial HR. Sabu itu lalu dikemas JA menjadi tiga paket, dengan harga Rp 500 ribu per paket," ucapnya.
Saat ditanya adanya keterkaitan kasus ini dengan kasus penyalahgunaan sabu wanita mantan lady escort (LC) yang diringkus di SPBU Ngembal Kulon, 1 Mei 2020 lalu, Catur menyatakan sampai saat ini masih didalami.
"Kami belum tahu. Masih terus kami dalami," ujar Catur.
Atas perbuatannya ini, JA kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kudus. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. []
Baca lainnya:
- Prosedur Buat SIM di Polres Kudus di Tengah Covid-19
- OTT Kejaksaan Kudus, Dirut PDAM Diperiksa Empat Jam
- Titik Terang Polemik BLT Covid-19 Sidorekso Kudus