Medan - Puluhan buruh yang tergabung di serikat buruh perkebunan Indonesia (Serbundo) PT London Sumatera (Lonsum) Tbk melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan pada Senin, 6 Juli 2020.
Guyuran hujan tidak menyurutkan para buruh menyampaikan aspirasi dan mendesak DPRD Sumut memanggil manajemen PT Lonsum, khusus di Begerpang Estate yang berada di Kabupaten Deli Serdang. Perusahaan itu melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK semena-mena terhadap pekerja dengan alasan rasionalisasi.
"Mereka terlalu mudah mem-PHK pekerja atau buruh tanpa penetapan dari lembaga hubungan industrial. Mereka dengan mudah tanpa pengawasan dari dinas tenaga kerja setempat. Banyak yang di-PHK, tapi di balik itu perusahaan melakukan perekrutan pekerja baru dengan sistem kerja kontrak atau buruh harian lepas. Sementara yang di-PHK sudah bekerja puluhan tahun," kata koordinator aksi Sugino.
Ke depan, jangan ada lagi PHK semena-mena
Buruh juga meminta DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Lonsumdan mendesak gubernur peduli dengan nasib para buruh di Sumut.
Baca juga: Buruh Sumut: UU Omnibus Law Cilaka Miskinkan Pekerja
"DPRD Sumut kami minta melakukan pengawasan terhadap dinas tenaga kerja untuk menjamin terlaksananya dan terpenuhinya hak hak normatif buruh PT Lonsum. Ke depan, jangan ada lagi PHK semena-mena," ungkapnya.
Para buruh yang sudah basah kuyup itu diterima anggota Komisi D DPRD Sumut, di antaranya Rony Reynaldo Situmorang. Dewan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi buruh.
"Nantinya aspirasi dari teman-teman akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dan dijadwalkan rapat dengar pendapat, teman-teman harap bersabar ya," kata Rony.
Seusai diterima anggota DPRD Sumut, para buruh menyebut akan terus mengawal janji yang disampaikan Rony tersebut. []
Baca juga: Buruh dan Masyarakat Bingung Soal Istilah New Normal