Buruh di Yogyakarta Tiap Bulan Tombok Rp 1 Juta

Buruh di Provinsi DIY ibarat lebih besar pasak dari pada tiang. Upah Rp 2 juta tapi pengeluarannya Rp 3 juta per bulan. Begitu versi MPBI DIY.
Pertemuan antara MPBI DIY, Disnakertrans DIY, dan Pimpinan DPRD DIY membahas kenaikan UMP sebesar Rp 3 juta di Yogyakarta. (Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut adanya perbaikan upah bagi kalangan pekerja. Hal itu terungkap dalam pertemuan MPBI dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY di DPRD DIY pada 26 Oktober 2020. Upah minimum diharapkan mencapai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang diperoleh dari hasil survei mandiri yang dilakukan serikat pekerja.

Anggota Dewan Pengupahan Daerah dari Unsur Serikat Pekerja DIY, Jatmiko mengatakan, saat ini buruh di Yogyakarta mengalami defisit penghasilan. Sebab, upah minimum yang ditetapkan Pemda DIY jauh dari nilai KHL. "Upah Minimum Propinsi (UMP) saat ini sekitar Rp 2 Juta, padahal menurut perhitungan kami, KHL DIY itu sekitar Rp 3 jutaan. Berarti buruh mengalami defisit sekitar Rp1 juta tiap bulannya,” katanya saat ditemui setelah beraudensi dengan pimpinan DPRD DIY, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga:

Jatmiko menolak wacana tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021 mendatang. Hal itu dianggap semakin menyengsarakan buruh. Terlebih saat ini telah terjadi peningkatan kebutuhan dan harga barang pokok. “Misalnya (kebutuhan) kuota untuk anak sekolah, juga karena work from home (WFH) konsumsi rumah tangga kan juga meningkat,” tuturnya.

UMP saat ini sekitar Rp 2 Juta, padahal menurut perhitungan kami, KHL DIY itu sekitar Rp 3 jutaan. Berarti buruh mengalami defisit sekitar Rp1 juta tiap bulannya.

Jika pengusaha tak sanggup menggaji karyawan sesuai dengan ketetapan upah minimum, pengusaha bisa membuat penangguhan. Pengusaha yang tidak mampu bisa melakukan pengajuan penetapan upah setelah penetapan upah tahun 2021. "Jadi ada sarana hukumnya buat teman-teman pengusaha,” katanya.

Survei MPBI dihitung berlandaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13/2018. Dalam Permenaker disebutkan ada 60 komponen sebagai formulasi penentuan KHL. Pihaknya menolak penggunakan Permenaker No.18/2020 yang saat ini dijadikan acuan Dewan Pengupahan untuk menentukan KHL.

“Walaupun Permenaker No.18/2020 melakukan penambahan item dari 60 menjadi 64 tapi secara kuantitas ada pengurangan jenis KHL. Misalnya minyak goreng dari 2 liter jadi 1,3 liter, gula pasir 3 kg jadi 1,3 kg,” kata dia.

Baca Juga:

Untuk itu, pihaknya akan kembali menyuarakan tuntutannya saat sidang pleno Dewan Pengupahan di Jakarta pada 2 November mendatang. “Kami akan berjuang sekuat kami. Kalau bisa tidak terjadi penurunan upah. Naiknya harus mencapai KHL lah,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan serikat pekerja, Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait formulasi perhitungan upah minimum. “Kami masih menunggu petunjuk teknis. Bila kami melakukan survei pun, survei yang kita lakukan itu tidak untuk kita jadikan acuan tapi sandingan,” jelasnya. []

Berita terkait
KSPI Klaim Ada Aksi Besar Buruh Tolak Cipta Kerja di 24 Provinsi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bakal ada aksi besar buruh di 24 provinsi yang menolak UU Cipta Kerja.
Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja 2 November Sasar MK dan Istana
Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan demo buruh bakal sasar MK dan Istana Negara pada 2 November 2020.
Tuntut Perppu UU Cipta Kerja Buruh Longmarch Menuju Istana
Sejumlah elemen dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) tuntut Presiden Jokowi terbitkan Perppu UU Cipta Kerja. Mereka longmarch ke Istana.
0
Lionel Messi Bawa Bisnis Bagus untuk PSG
Presiden PSG, Nasser al Khelaifi, mengkonfirmasi kepada MARCA bahwa Leo telah menguntungkan di musim pertamanya di PSG