Buronan Korupsi UNM Makassar Ditangkap di Jakarta

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulsel menangkap buronan kasus korupsi pengadaan peralatan pendidikan di UNM.
Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulawesi Selatan menangkap buronan kasus korupsi di UNM. (Foto: Tagar/Ist)

Makassar - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulawesi Selatan menangkap buronan kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan di Universitas Negeri Makassar.

Buronan atau terpidana ini bernama Lisa Lukitawati, 50 tahun. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Manyar II Blok 4 Nomor 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, kemarin. Terpidana ini rencana akan diterbangkan ke Makassar.

Benar, ditangkap di Jakarta. Kami masih menunggu, karena akan dibawa ke Kota Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Idil membenarkan penangkapan buronan Lisa Lukitawati. Ia mengatakan, terpidana akan segera diterbangkan ke Makassar, Sulsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Benar, ditangkap di Jakarta. Kami masih menunggu, karena akan dibawa ke Kota Makassar dan selanjutnya di tahan di Lapas Bolangi," kata Idil, Selasa 5 Januari 2020.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019 lalu, terpidana Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejati Sulsel dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar, tahun anggaran 2012. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22 miliar lebih.

Dijelaskan, putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terpidana Lisa Lukitawati dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Akan dikenakan pidana tambahan Rp 8,9 miliar jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan inkrah. Kemudian, harta bendanya disita untuk dilelang menutupi uang pengganti. Jika tidak punya uang pengganti maka diganti penjara 4 tahun,"jelasnya.

Pengusaha ini sebenarnya sudah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk dieksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Inkracht). Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan Lisa menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM, Syatir Mahmud dan Lisa.

Lisa sendiri ditetapkan sebagai tersangka 21 Januari lalu atau lebih awal daripada Syatir, menyusul hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulselbar, kala itu. []

Berita terkait
Buronan yang Membakar Janda di Kulon Progo Ditangkap Polisi
Polres Kulon Progo menangkap buronan pembakar seorang janda di Kulon Progo di dekat Pasar Cikli, Kapanewon Temon, Kulon Progo.
Buronan Kasus Curanmor Limapuluh Kota Ditangkap di Riau
Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor di Limpapuluh Kota diringkus di Kampar, Riau.
Sinopsis Inventing Anna, Si Selebgram Misterius jadi Buronan
Serial Amerika Serikat berjudul Inventing Anna akan tayang di Netflix.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.