Buronan Begal Sadis di Makassar Ditangkap Polisi

Tim Buser Polsek Ujung Pandang akhirnya meringkus komplotan buronan begal sadis yang kerap beraksi di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar
Pelaku begal sadis, saat digiring polisi, Jumat 21 Februari 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Buron selama tiga pekan, personel Tim Buser Polsek Ujung Pandang akhirnya meringkus komplotan buronan begal sadis yang kerap beraksi di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 21 Februari 2020.

Pihak kepolisian melibatkan seorang Polisi Wanita (Polwan) untuk menyamar sebagai pembeli handphone hasil curian pelaku. Dua tersangka terpaksa dilumpuhkan, lantaran melakukan perlawanan saat akan digelandang ke kantor polisi.

Selain di Makassar, komplotan ini juga terindikasi melakukan pembegalan di sejumlah kabupaten di Sulsel.

Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Basuki mengatakan, pihaknya berhasil menangkap empat pelaku begal sadis dan dua diantaranya dilumpuhkan, karena mencoba kabur.

"Selain di Makassar, komplotan ini juga terindikasi melakukan pembegalan di sejumlah kabupaten di Sulsel. Pelaku bernama, Rangga, 21 tahun dan Angga, 20 tahun. Mereka kita lumpuhkan setelah berusaha kabur," kata Kompol Wahyu Basuki.

Dalam penyamaran itu, Polwan berpura-pura sebagai pembeli dan mengajak pelaku Rangga untuk bertemu dengan membawa satu unit handphone curiannya.

Tak sampai disitu, personel Tim Buser Polsek Ujung Pandang kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Tidak butuh waktu lama, polisi kembali berhasil meringkus Angga berdasarkan keterangan dari Rangga.

"Kita libatkan Polwan untuk menangkap Rangga. Dari keterangan dia itu kita kembangkan dan berhasil mengamankan Angga," ungkapnya.

Dari catatan polisi, kata Wahyu bahwa setiap hasil pencuriannya Rangga dan Angga diserahkan kepada ketiga rekannya yang diketahui sebagai penadah hasil curian masing-masing, R, 15 tahun, T, 15 tahun serta H, 14 tahun.

"Ketiga anak di bawa umur ini mendapatkan upah 300 ribu rupiah per unit handphone curian. Barang bukti satu handphone bersama satu unit sepeda motor yang digunakan dalam beraksi ikut diamankan polisi," bebernya.

Dalam kasus ini polisi menjerat Rangga dan Angga dengan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Sementara bagi ketiga penadah, diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. []

Berita terkait
Pengakuan Mahasiswi UINA Korban Begal Payudara
Korban pelecehan seksual oleh pria misterius di sekitar pemukiman Mahasiswa UIN Alauddin Makassar mulai bermunculan.
Kronologi Penangkapan Begal Payudara Sadis Tegal
Ihwal penangkapan begal payudara di Tegal diungkap polisi. Seperti apa upaya polisi mengungkap kasus itu?
Satu Pelaku Begal Ojol di Makassar Ditembak
Lantaran hendak kabur saat pencarian ke tiga rekannya, pelaku begal driver ojek online di kota Makassar ditembak polisi.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.