Bupati Tangerang Resmi Keluarkan Perbup PSBB

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pedoman PSBB Penanganan Covid-19.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: Tagar/Selly)

Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan Surat Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pedoman dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 18 April sampai Jum'at, 1 Mei 2020.

Perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan Peraturan Bupati sebagai pedoman PSBB percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang sudah ditandatangani. 

"Suratnya sudah saya tanda tangani, tinggal pelaksanaannya besok Sabtu pukul 00.01," ucap Zaki kepada Tagar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jum'at, 17 April 2020.

Zaki mengatakan, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Pencepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19 ) di Wilayah Kabupaten Tangerang, tertanggal 16 April 2020. Perbub PSBB, kata diam mengatur 47 pasal untuk menjadi pedoman pelaksanaan PSBB.

"Peraturan ini dibuat bertujuan untuk percepatan pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang," ucap dia.

Menurut dia, tujuan Peraturan Bupati adalah membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atauu barang untuk mencegah penyebaran virus Corona dan meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebarannya. 

Selain itu, kata Zaki, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 serta menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran virus Corona.

Bupati Tangerang mengatakan, selama pemberlakukan PSBB setiap orang wajib mematuhi seluruh ketentuan, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan hidup bersih dan sehat (PHBS), dan menggunakan masker di luar rumah.

"Harus menjaga jarak antar sesama (physical distancing) jarak 1 sampai 2 meter, membatasi kegiatan diluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak atau urgent tidak menjalankan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, tempat tertentu dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun dan pembersih tangan (hand sanitzer) sebelum dan sesuda melaksanakan aktivitas," ujar dia.

Pelaksanaan PSBB, kata Zaki, bisa diperpanjang jika warga Kabupaten Tangerang tidak bisa menjalankan PSBB, yaitu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang berdomisili dan atau berkegiatan di wilayah daerah.

"Perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat, walaupun Perbub ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten tangerang,” tegas Zaki. 

Untuk informasi, pelaksanaan PSBB berlaku di seluruh kecamatan Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat pembatasan aktivitas luar rumah, meliputi Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.[]

Berita terkait
Gubernur Banten: Masa Berlaku PSBB Tangerang Raya
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya
Dishub Tangerang: Ada 16 Titik Check Point Saat PSBB
Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pemantauan di 16 titik check point untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hoaks, Tersebar Data Pasien Corona Tangerang
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang memastikan bahwa data pasien covid 19 yang sempat beredar di media sosial itu adalah hoaks.