Bupati Labuhanbatu Diadukan ke Polda, Kadisnya Kaget

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Labuhanbatu, Rajid Yuliawan mengaku terkejut kalau bupatinya, Andi Suhaimi Dalimunthe dilaporkan ke Polda.
Kantor SPKT Polda Sumatera Utara.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Labuhanbatu, Rajid Yuliawan mengaku terkejut kalau bupatinya, Andi Suhaimi Dalimunthe dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus dugaan pemberhentian mantan Sekretaris Daerah Muhammad Yusuf Siagian.

"Kami tidak bisa intervensi proses hukum, jika memang Bapak Bupati Labuhanbatu diadukan ke Polda Sumut, namun kami terkejut. Kenapa diadukan ke pihak penegak hukum. Karena setahu saya ini kasus administrasi," kata Rajid, yang dihubungi Tagar melalui telepon selulernya, Jumat, 10 Juli 2020.

Sedangkan perihal kasus pemberhentian Muhammad Yusuf Siagian dan hasil putusan mahkamah agung (MA), menurutnya masih diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setahu saya, memang ada putusan MA yang memenangkan Bapak Yusuf Siagian. Jadi salinan itu telah kami ajukan ke Kemendagri untuk dibahas, kami koordinasikan dahulu ke sana. Karena mengangkat dan memberhentikan pejabat itu adalah Kemendagri, bukan Bapak Bupati, semuanya sudah di Kemendagri sekarang, atau lebih tepatnya sejak enam bulan memasuki masa pemilihan kepala daerah pilkada. Jadi saat ini sedang dikaji," sambung Rajid.

Sedangkan adanya interpelasi yang diajukan DPRD Labuhanbatu, menurut Rajid, itu memang hak mereka sebagai anggota dewan.

"DPRD mempunyai hak untuk itu, mereka ada pimpinan dewannya, biarlah mereka yang mengujinya nanti. Itu tidak bisa kami larang. Selama ini Bapak Bupati bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.

Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu

Sebagaimana diketahui, Bupati Labuhanbatu berinisial Andi Suhaimi Dalimunthe dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu buntut pemecatan Sekda Muhammad Yusuf Siagian.

Laporan itu dibuktikan langsung dengan bukti nomor: STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT "III" yang diterima langsung Kepala SPK III Ajun Komisaris Besar Polisi Benma Sembiring pada Kamis, 9 Juli 2020. Laporan itu dibuat oleh Muhammad Yusuf Siagian didampingi kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala.

"Laporan kami terkait perbuatan melawan hukum, Pasal 421 KUHPidana, dikategorikan kejahatan dalam jabatan," kata Akhyar.

Menurutnya, laporan itu dilakukan karena Bupati Labuhanbatu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan, yakni berisikan agar bupati mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian menjadi Sekda Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bupati Labuhanbatu dinilai tidak mau melaksanakan perintah undang-undang dan perintah Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara dan telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dalam Pasal 421 KUHPidana Jo Pasal 216 KUHPidana.

"Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu karena jelas terang-terangan bupati melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekda Labuhanbatu," kata Akhyar.[]

Berita terkait
Bupati Labuhanbatu Dilaporkan ke Polda Sumut
Bupati Labuhanbatu dilaporkan ke Polda Sumut buntut pemecatan Sekretaris Daerah Muhammad Yusuf Siagian.
Kasus OTT, Polda Sumut Periksa Bupati Labuhanbatu
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah memeriksa orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Andi Suhaimi.
Bupati Labuhanbatu Dikaitkan dalam OTT Kadis Perkim
HMI meminta Polda Sumatera Utara memeriksa Bupati Labuhanbatu terkait kasus yang menjerat Kadis Perkim.