Bupati Gowa Keluarkan Perbup Wajib Masker

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan kebijakan baru wajib mengenakan masker selama beraktifitas diluar rumah. Ini sanksi yang melanggar.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan kebijakan baru yakni wajib mengenakan masker selama beraktifitas diluar rumah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

"Perbup ini bertujuan guna memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakkan hukum dalam upaya kewajiban menggunakan masker untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19," kata Bupati Adnan, Senin 22 Juni 2020.

Lanjutnya, Perbup ini menyasar seluruh kalangan, baik itu pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa. Bahkan setiap desa wajib memasang tanda atau peringatan menggunakan masker.

Perbup ini bertujuan guna memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakkan hukum dalam upaya kewajiban menggunakan masker.

"Silahkan berikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker," tuturnya.

Selain itu, seluruh kegiatan baik itu di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya wajib mengikuti Perbup Wajib Masker.

Sanksi bagi masyarakat yang melanggar Perbup ini diantaranya kerja bakti membersihkan jalan dan drainase kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya menggunakan masker.

Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa berupa membersihkan ruangan dan halaman kantor juga edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya penggunaan masker.

Penggunaan masker khususnya masker kain yang sering digunakan dapat menahan air liur 70 persen keluar dari mulut. Sehingga potensi terjadinya penularan Covid-19 akan semakin kecil.

"Droplet atau tetesan air liur yang keluar dari mulut kita hanya sampai satu meter tidak sampai 1,5 meter. Itulah kenapa kita juga diminta untuk menggunakan masker dan  jaga jarak," demikian Adnan. []

Berita terkait
Ahli Waris Korban Banjir Gowa Terima Santunan Kemensos
Sebanyak 37 orang ahli waris korban jiwa banjir bandang di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu terima santunan dari Kemensos.
Bantah Penolakan Disinfeksi, LPP Gowa Temui MCCC
LPP Kelas IIA Sungguminasa Kabupaten Gowa meminta maaf kepada relawan MCCC soal penolakan penyemprotan disinfektan di Lapas Perempuan Gowa.
Tiga Pasien Covid-19 di Gowa Sulsel Sembuh
Setelah di isolasi selama dua pekan di Hotel Grand Place Kota Makassar, tiga pasien positif Covid-19 asal Gowa Sulsel dinyatakan sembuh.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi