Bupati Bengkulu Selatan dan Isteri Diduga Terima Suap Lima Proyek

Bupati Bengkulu Selatan dan isteri diduga terima suap lima proyek. “Tersangka diduga menerima fee 15% dari lima proyek di Bengkulu Selatan,” kata Febri Diansyah.
Isteri Bupati Bengkulu Selatan Hendrati tiba di gedung KPK usai ditangkap tangan KPK, Rabu (16/5) siang. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 17/5/2018) - Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DIM) beserta isterinya Hendrati (HEN) diduga menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee 15% dari lima proyek di Bengkulu Selatan.

“Tersangka tersebut diduga menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee 15% dari lima proyek di Bengkulu Selatan,” jelas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (17/5).

Adapun kelima proyek tersebut, yaitu proyek normalisasi atau pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi, proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya, proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya, proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya.

“Terakhir, yakni proyek rehab jembatan gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya,” sambung Febri.

Tidak hanya pasangan suami isteri tersebut, seorang Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati (NUR) pun diduga turut nenikmati aliran uang panas kelima proyek tersebut dari seorang kontraktor bernama Juhari (JUR).

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, KPK telah resmi menetapkan Mahmud, Hendrati, Nursawati dan Juhari sebagai tersangka suap terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018.

Lebih lanjut, Febri menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim keempat tersangka tersebut di tiga rumah tahanan (Rutan) berbeda sejak Rabu (16/5) malam.

“DIM, Bupati di Rutan cabang KPK yang berada di C1. JUR, di Rutan cabang KPK yang berada di belakang gedung merah putih, HEN dan NUR di Rutan Polres Jakarta Selatan,” paparnya.

Dalam kasus ini, keempatnya berhasilnya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan satuan tugas KPK pada Selasa (15/5), dari tangkap tangan ini KPK pun mengamankan uang tunai Rp 85 juta, bukti transfer sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Juhari sebagai orang yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait