Surabaya - Pasangan suami istri (pasutri) dan tiga rekannya terancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap sales mobil di Surabaya.
Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku pembunuhan sales mobil bernama Bangkit Maknutu Dinurat, 32 tahun.
Adapun pelaku pembunuhan yakni RR dan BI yang merupakan pasutri. Sementara tiga lainnya adalah AR, KB, dan MRF.
Leo sapaan akrabnya mengungkapkan, RR dan BI nekat membunuh karena alasan sakit hati. Apalagi, korban menyisakan tanggungan utang mencapai Rp 140 juta kepada RR.
"Pelaku ini merasa sakit hati, karena korban membebankan tagihan seperti kredit mobil dan kartu kredit hingga Rp 140 juta ke pelaku," ujarnya, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya.
Akibat perbuatan Bangkit, RR terus-terusan dikejar oleh debt collector. Selain itu, RR dan BI sempat menemui Bangkit di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Tetapi, kata Leo, Bangkit enggan menyelesaikan masalah tersebut. Setelah kejadian tersebut, BI mempunyai rencana untuk menculik Bangkit.
"Pasutri ini lantas membuat pertemuan dengan empat rekannya. Sampai akhirnya keputusan diambil bahwa akan menemui korban,” beber dia.
Setelah itu, pasutri tersebut mendatangi kantor UMC Suzuki Surabaya tempat Bangkit mengikuti training. Bangkit pun diajak ke mobil Ertiga milik pelaku.
Menyesal, Pak. Karena emosi
Ketika itu BI melakukan penganiayaan hingga akhirnya Bangkit berontak dan ke luar mobil karena kemacetan lampu merah.
Nahas, Bangkit justru terjatuh dari mobil Suzuki Ertiga nopol W 1805 VB dan diteriaki maling oleh BI cs. Karena teriakan tersebut, warga kemudian mengeroyok Bangkit.
"Korban sempat dikeroyok karena diteriaki maling oleh para pelaku. Korban pun dibawa naik lagi ke mobil dan dibawa ke daerah Cangar, kota Batu," beber Leo.
Saat di Jembatan Cangar, Batu, Bangkit yang dalam kondisi lemah, diturunkan dari mobil. Setelah itu, BI mendorong Bangkit sehingga jatuh dari jembatan.
"Waktu dijatuhkan, terdengar teriakan Bangkit sebelum terjatuh di sungai yang banyak batu berukuran besar," ujarnya.
Akibat terjatuh dari jembatan itu, Bangkit langsung meninggal dunia karena mengalami luka berat.
Karena perbuatannya, lima pelaku terancam Pasal 340 KUHAP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3-e KUHP. "Hukumannya, hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," tegasnya.
Sementara BI mengaku menyesal telah membunuh Bangkit. Awalnya, ia hanya ingin menakuti-nakuti Bangkit karena tidak ada tanggung jawabnya untuk menyelesaikan tagihan yang dibebankan kepada istrinya. "Menyesal, Pak. Karena emosi," katanya singkat.[]