Semarang - Polisi Semarang mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan. Fery Jovan Rianto, 18, warga Kemijen, Semarang Timur ditembak setelah buron setahun dan berupaya melarikan diri saat diringkus.
Meski tergolong anak baru gede (ABG), namun kiprah Fery di dunia kenakalan remaja sudah kelewat batas. Dia adalah komandan Gengster 69, sebuah kelompok remaja tanggung yang kerap tawuran dengan kelompok ABG lain di wilayah timur Semarang.
Bahkan Fery membunuh lawannya, Agus Budi Susanto, 28 tahun, pemuda asal Sarirejo, Semarang Timur, sekitar setahun lalu. Fery membacok bagian perut Agus dengan celurit. Turut diamankan, enam anak buah Fery di Gengster 69.
Para pelaku ini berani membacok karena di bawah pengaruh miras, menggunakan celurit sepanjang lebih 60 sentimeter.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengungkapkan, pembunuhan tersebut terjadi pada 1 Januari 2019, sekitar pukul 05.00 WIB di Kelurahan Sarirejo. Dari penyelidikan awal, polisi menangkap dua anggota Gengster 69, yakni M Nurul Qomar, 19 tahun, warga Demak dan AP, 17, warga Semarang Tengah, 4 Januari 2019.
Namun, saat dikembangkan ke pelaku pembunuhan terhadap Agus, Fery ternyata lebih dulu kabur. Setahun lebih komandan tersebut diburu polisi hingga pada Senin, 16 Maret 2020, ia diciduk namun tidak menunjukkan sikap kooperatif. Sehingga anggota Unit Resmob memberinya timah panas di bagian kaki.
"Dia sudah buron lama sekali," ujar Auliansyah, Selasa 17 Maret 2020.
Bersama penangkapan Fery, petugas juga menciduk empat anggota Gengster 69 lain. Yakni Bagas Satrio, 18 tahun, warga Tembalang; AKI, 17 tahun, penduduk Gunungpati, Aji Bayu, 18 tahun, dan Rizky Ramadan, 19 tahun, keduanya warga Gayamsari.
Dari hasil pemeriksaan, para anggota gengster ini tak ada alasan khusus untuk membunuh korban pada waktu lalu. "Ternyata tidak ada dendam khusus. Mereka mengaku ditantang saja lewat WhatsApp oleh korban dan teman-temannya. Para pelaku ini berani membacok karena di bawah pengaruh miras, menggunakan celurit sepanjang lebih 60 sentimeter," tutur dia.
Sementara, Fery mengaku kelompok yang dipimpinnya terbentuk sejak September 2018. Total anggota Gengster 69 ada sebanyak 15 remaja. Awal terbentuk dari sekadar berkumpul layaknya remaja lain. Namun ia mengaku tak segan menerima tantangan berkelahi dari kelompok lainnya.
"Ya tantang-menantangnya lewat WhatsApp. Kejadian kemarin, saya tak ada dendam khusus kepada korban. Saya hanya ditantang saja," ujar Fery.
Atas perbuatannya, Fery dan anggota gengnya disangka melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3 KUHP serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan bersama yang mengakibatkan orang lain meninggal. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. []
Baca juga:
- Cara Ketua Geng Klitih Serang Korban di Yogyakarta
- Geng Motor di Binjai Serang Pelajar SMA
- Klitih dan Dua Geng Legendaris di Yogyakarta