Buntut Pidato 'Pemilu Tidak Jujur', LKMDI Laporkan SBY ke Polrestabes Medan

Direktur Eksekutif LKMDI Andi Junianto Barus mengatakan, pidato SBY itu diduga memuat unsur tindak pidana dan melanggar UU ITE.
Direktur Eksekutif LKMDI Andi Junianto Barus. (Foto: Istimewa)

TAGAR.id, Medan - Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) melaporkan SBY dan AHY ke Polrestbes Medan buntut pidato soal pemilu tidak jujur dan adil.

Direktur Eksekutif LKMDI Andi Junianto Barus mengatakan, pidato SBY itu diduga memuat unsur tindak pidana dan melanggar UU ITE.

Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai memiliki maksud yang buruk terhadap demokrasi menuju 2024 dan mengganggu ketertiban di masyarakat dan NKRI.

“Kami mempelajari pernyataan Pak SBY dalam video yang beredar, kami laporkan sebab kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE pada pernyataan SBY tersebut," kata Andi.

Andi menuturkan, apa yang disampaikan SBY di dalam isi pidato diduga melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang substansinya dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Tidak hanya SBY, AHY pun ikut dilaporkan. Keduanya juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tak pasti dan Pasal 45 ayat (3) tentang menyebarkan informasi dengan menghina atau pencemaran nama baik.

Andi berharap laporan yang dilayangkan pihaknya itu dapat bermanfaat bagi masa depan Indonesia yang lebih baik.

“Kami berharap laporan yang kami sampaikan adalah sebuah kontribusi bagi kepentingan berbangsa dan bernegara dan dapat menjadi manfaat bagi masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya dalam video yang beredar, SBY mengatakan bakal turun gunung menghadapi Pemilu 2024. Presiden RI ke-6 ini mengaku mendapat informasi penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut bisa tidak jujur dan adil.

Hal itu disampaikan SBY kepada kader Partai Demokrat saat menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

“Para kader, mengapa saya harus turun gunung menghadapi Pemilihan Umum 2024 mendatang? Saya mendengar, mengetahui, bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil,” ujar SBY di hadapan para kader Partai Demokrat.

SBY juga menyebut ada info yang menyatakan bahwa dalam Pemilihan Presiden 2024 nanti akan diatur hanya dua pasang calon capres dan cawapres.

“Konon akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka,” pungkasnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Pemerintah Menerbitkan SKB Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024
Partai Gelora: Sipol KPU Rawan Serangan Siber, Pemilu 2024 Berpotensi Alami Kekacauan
Kasus peretasan data oleh hacker Bjorka memicu Indonesia menghadapi dua tantangan besar saat ini, yakni tantangan eskalasi konflik geopolitik.
Menteri ATR BPN Harapkan pada 2024 Seluruh Bidang Tanah di Sulawesi Utara Terdaftar
Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan bahwa masih banyak penduduk Sulawesi Utara yang hidup dalam kawasan hutan. Simak ulasannya berikut ini.
0
Buntut Pidato 'Pemilu Tidak Jujur', LKMDI Laporkan SBY ke Polrestabes Medan
Direktur Eksekutif LKMDI Andi Junianto Barus mengatakan, pidato SBY itu diduga memuat unsur tindak pidana dan melanggar UU ITE.