Buntut Kasus Binary Option, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Belakangan ini nama Doni Salmanan menjadi ramai diperbincangkan karena terseret kasus trading binary option. Kini ia resmi jadi tersangka.
Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka. (Foto: Tagar/Instagram/@donisalmanan)

 Jakarta - Belakangan ini nama Doni Salmanan menjadi ramai diperbincangkan karena terseret kasus trading binary option. Tak hanya Doni, influencer lain, seperti Indra Kenz hingga Erwin Laisuman juga ikut terseret. Lantas, Doni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bahkan langsung ditahan pada Selasa, 8 maret 2022.

Doni diperiksa selama 13 jam dan penyidik melakukan gelar perkara. Mempertanggung jawabkan perbuatannya, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara


Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini kami melakukan penahanan terhadap saudara DS.


Menurut pihak berwajib, Doni dijerat pasal berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU. Sementara itu, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, mengungkapkan bahwa Doni mendapat keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para membernya.

"Setelah gelar perkara status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari saksi ditetapkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salaman telah melalui proses pemeriksaan hingga 13 jam. Didampingi tim kuasa hukumnya, Doni Salaman tiba di gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB. Proses pemeriksaan baru rampung sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini kami melakukan penahanan terhadap saudara DS," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. []

Berita terkait
Tanggapi Trading Binary Option, LaNyalla: Anak Muda Jangan Tergiur Kekayaan Instan
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan anak-anak bahwa kekayaan tidak dicapai dengan cara instan yang mudah dan cepat.
Rekening Milik Influencer Binary Option Diblokir PPATK, Isinya Rp 28 Miliar
PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.
Masyarakat Diminta Mewaspadai Tawaran Binary Option dan Broker Ilegal
Satgas SWI meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.