Jakarta - Belakangan ini nama Doni Salmanan menjadi ramai diperbincangkan karena terseret kasus trading binary option. Tak hanya Doni, influencer lain, seperti Indra Kenz hingga Erwin Laisuman juga ikut terseret. Lantas, Doni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bahkan langsung ditahan pada Selasa, 8 maret 2022.
Doni diperiksa selama 13 jam dan penyidik melakukan gelar perkara. Mempertanggung jawabkan perbuatannya, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini kami melakukan penahanan terhadap saudara DS.
Menurut pihak berwajib, Doni dijerat pasal berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU. Sementara itu, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, mengungkapkan bahwa Doni mendapat keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para membernya.
- Baca Juga: Dijuluki Sultan, Inilah Daftar Sumber Kekayaan Doni Salmanan
- Baca Juga: Akankah Doni Salaman Susul Indra Kenz ke Penjara?
"Setelah gelar perkara status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari saksi ditetapkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salaman telah melalui proses pemeriksaan hingga 13 jam. Didampingi tim kuasa hukumnya, Doni Salaman tiba di gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB. Proses pemeriksaan baru rampung sekitar pukul 23.00 WIB.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini kami melakukan penahanan terhadap saudara DS," imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
- Baca Juga: Nilainya Puluhan Miliar, Inilah Daftar Kekayaan Indra Kenz
- Baca Juga: Komentar Pedas Nikita Mirzani Soroti Kasus Indra Kenz
Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. []