Buntut Intimidasi Jurnalis Polri Akhirnya Minta Maaf

Kejadian intimidasi yang dialami 2 jurnalis dari detikcom dan CNN saat meliput di sekitar rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Buntut Intimidasi Jurnalis Polri Akhirnya Minta Maaf. (Foto: Tagar/Polisi)

TAGAR.id, Jakarta - Kejadian intimidasi yang dialami 2 jurnalis dari detikcom dan CNN saat meliput di sekitar rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus menjadi sorotan.

Lokasi ini beberapa hari ini disorot karena kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui 3 orang pelaku yang melakukan intimidasi adalah anggota Propam Polri. Saat kejadian, 3 oknum tersebut berkaus hitam dengan perawakan tegap dan berambut cepak diduga memaksa untuk menghapus foto dan video hasil liputan.

Saat itu, kedua wartawan tersebut baru saja dari rumah Ketua RT setempat Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto dan mencari seorang saksi bernama Asep, seorang petugas kebersihan.


Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan.


Di tengah wawancara dengan Asep, tiga orang berbaju hitam itu langsung mengambil handphone kedua wartawan tersebut dan menghapus foto hingga video. Tas keduanya juga digeledah.

Dari buku tamu, diketahui kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo diwakili Arman Hanis dari Hanis & Hanis Advocates.

Kedatangan mereka disambut Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana. 

Ia meminta awak media untuk keluar dari ruangan sebelum pertemuan berlangsung dan hasil pertemuan baru akan dijelaskan saat konferensi pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Yadi Hedriana OTK memastikan tindakan intimidasi ini bukanlah suruhan pihak kepolisian. Informasi ini ia sampaikan usai mendapat informasi dari Mabes Polri

“Jadi saat ini kepolisian sudah mengambil tindakan dan sedang menyelidiki itu, informasi yang saya dapatkan dari kepolisian dari Kadiv Humas, tadi malam saya berkomunikasi sama beliau,” kata Yadi kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Jumat, 15 Juli 2022. 

Yadi mengatakan belum mendapat informasi lain terkait intimidasi ini. Dia juga mengingatkan wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan intimidasi jelas tidak dibenarkan.

Oleh karena itu, Polri pun akhirnya meminta maaf atas insiden intimidasi yang dilakukan tiga anggota Propam Polri terhadap 2 jurnalis detikcom dan CNN.

Permintaan maaf diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat pihak Polri menggelar audiensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Juli 2022.

"Saya didampingi oleh Karo Provos dan Karo Penmas, saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media, yaitu dari detik maupun CNN," kata Dedi.

Dedi memastikan pihak Polri menyesal atas adanya anggota yang melakukan tindakan intimidasi terhadap jurnalis. Menurut Dedi, hal itu tidak sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dedi menegaskan ketiga anggota Polri tersebut akan mendapat tindakan tegas.

 "Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," paparnya.

Sementara itu, Karo Provos Polri Brigjen Pol Benny Ali juga meminta maaf kepada pihak media yang menjadi korban intimidasi oleh anggotanya saat meliput di sekitar wilayah rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Ia menjelaskan apa yang dilakukan anggotanya itu mengarah pada upaya pengamanan lokasi dan masalah privasi. Namun Benny memastikan ketiga anggotanya akan mendapat tindakan disiplin.

"Memang kejadian kemarin itu bukan di TKP. Tapi itu merupakan tempat yang dia tinggali, jadi dia itu melaksanakan pengamanan terstruktur. Mungkin pemahaman anggota kami ini dengan pemberitaan-pemberitaan itu, ini sudah menyangkut privasi, empati,” tambahnya.

"Sekali lagi kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya. Selanjutnya terkait dengan kejadian tersebut, kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota tersebut,” pungkasnya. []

Berita terkait
Kenapa Bharada E Pegang Glock 17, Itu Senjata Polisi Pangkat Kapten ke Atas, Kata Trimedya Panjaitan
Kenapa Bharada E pegang Glock 17 saat menembak Brigadir J, itu senjata polisi dengan pangkat Kapten ke atas, kata Trimedya Panjaitan dari PDIP.
Kenapa Polri Tunggu Tiga Hari untuk Publikasi Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Ferdy Sambo
Kenapa Polri tunggu tiga hari untuk publikasi kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E tembak Brigadir J sampai tewas.
Mahfud MD: Banyak Kejanggalan Penjelasan Polri dalam Kasus Polisi Tembak Polisi
Banyak yang janggal penjelasan Polri dalam kasus polisi tembak polisi, tak jelas hubungan sebab akibat setiap rantai peristiwa - Mahfud MD